Tindakan Presiden Prabowo yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna, digugat oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/3).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Koalisi menilai langkah Presiden tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 11 UUD 1945, serta Pasal 2 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga:
- Pakar Soroti 3 Implikasi Hukum Krusial dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS
- Heboh Bocoran Perjanjian Dagang RI-AS: Dari Bebas Label Halal Kosmetik Hingga Bantahan Pemerintah
Dalam gugatan tersebut, koalisi turut mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian ART tidak mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia. Ia mengatakan, perjanjian tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat.
“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat,” katanya seusai mendaftarkan perkara di PTUN Jakarta, Rabu (11/3).
















