Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran di kalangan akademisi. Termasuk, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai perjanjian dagang itu berpotensi menabrak konstitusi dan menggerus kedaulatan negara.
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof M. Baiquni menyatakan, dinamika global dan arah kebijakan perdagangan Indonesia perlu dicermati secara kritis. Sebab dampaknya sangat luas bagi kepentingan nasional. Mulai dari sektor ekonomi hingga berpotensi mempengaruhi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.
“Mencermati kondisi yang sekarang sedang terjadi, baik di tingkat dunia adanya perang, ataupun di tingkat nasional perjanjian Agreement on Reciprocal Trade Indonesia dengan Amerika, berdasarkan analisis berbagai pakar disiplin ilmu, para akademisi di Universitas Gadjah Mada, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut,” ujarnya dalam konferensi pernyataan sikap UGM terhadap ART, Senin (2/3/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, UGM menyerukan tujuh poin yang ditujukan kepada Presiden, pemerintah, dan DPR terhadap proses maupun substansi perjanjian tersebut. Pertama, menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia pada Board of Peace yang akhirnya menjurus perang ke perang dunia.
“Ini harus kita cegah, dan juga memprihatinkan adanya penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade yang ternyata dalam analisis kami merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
- Ramai-ramai Desak Indonesia Mundur dari BoP Imbas Serangan Militer AS-Israel ke Iran
- Heboh Bocoran Perjanjian Dagang RI-AS: Dari Bebas Label Halal Kosmetik Hingga Bantahan Pemerintah
Kedua, UGM menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART khususnya, Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan pemerintah tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan UU. Proses penandatanganan perjanjian tersebut menurut UGM tidak didasari konstitusi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU.
















