“Artinya, putusan PTUN ini penting sebagai bukti bahwa jika pemerintah nanti dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum, maka ini bisa jadi bukti kuat,” tambahnya.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menambahkan gugatan di PTUN tidak mempersoalkan individu yang membuat kebijakan, melainkan tindakan pemerintahan beserta objek keputusannya.
“PTUN ini tidak seperti perkara perdata atau pidana yang mempersoalkan orangnya. Objek yang dipersoalkan adalah tindakannya, yaitu ART itu sendiri,” ujar Bivitri.
Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih karena persoalan ART memiliki implikasi hukum yang langsung dirasakan masyarakat. Selain itu, menggugat aspek kebijakan dinilai lebih konkret dibandingkan menyoal tanggung jawab politik individu.
“Kalau soal orangnya, yaitu Pak Prabowo, kita tahu secara politik juga akan menghadapi banyak kesulitan. Jadi kita fokus pada yang konkret dulu, yaitu kebijakannya dan implikasi hukumnya bagi warga,” ujar dia.
Bivitri menegaskan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka perjanjian ART berpotensi dinyatakan batal sehingga tidak dapat dilaksanakan. “Kalau nanti gugatan ini diterima dan ART dinyatakan batal, maka seharusnya perjanjian itu tidak bisa dieksekusi,” katanya.
Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan, koalisi masyarakat sipil memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan provisi dengan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam pokok perkara, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan tindakan Presiden yang menyetujui dan/atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Koalisi juga meminta agar tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
















