Menurutnya, kritikan tersebut harus ada konteks dan disertai dengan fakta-fakta yang ada. “Karena ini mendorong kualitas demokrasi ke depan. Tentu saja yang diharapkan adalah DPR yang bermartabat, tapi tetap kritis,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi antara parlemen dengan menteri-menteri adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, koalisi di parlemen didasarkan dengan cara logika berfikir dalam mengawasi kinerja pemerintah. Terkait evaluasi kabinet, dilakukan terhadap kinerja menteri-menteri sebagai pembantu presiden.
Mustafa yakin, kader PKS yang menjadi menteri di KIB II ini merupakan kader terbaik. Namun, ia mengembalikan semua rencana perombakan kabinet kepada presiden sendiri.
“Ya, jadi presiden punya hak prerogatif untuk evaluasi menteri-menterinya, dan kita sudah memberikan kader-kader terbaik di sana. Dan di DPR ya ada evaluasi yang berbeda,” tuturnya.
Menurut catatan hukumonline, presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Hal tersebut diatur dalam konstitusi kita. Hal yang sama juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Pasal 24 Ayat (2) huruf e secara tegas menyatakan bahwa, presiden memiliki hak tertinggi untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian seorang menteri. Pada pasal tersebut tertulis bahwa, menteri dapat diberhentikan dari jabatannya oleh presiden karena ada alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.
















