Dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025 mengkhawatirkan. Sebab susbtansi yang diatur beleid itu lebih buruk dari sebelumnya. Kalangan masyarakat sipil menyoroti masifnya tahanan politik mencapai 3 ribu orang yang ditangkap dan seribu diproses hukum lebih lanjut.
Ini terjadi karena aparat sangat mudah melakukan penangkapan dan penahanan dengan tuduhan tindak pidana. Masalah ini tidak dituntaskan KUHAP 2025. Justru KUHAP baru mengatur lebih buruk karena izin penangkapan tidak datang dari otoritas independen yakni izin pengadilan tapi aparat penegak hukum.
“Hal yang lebih buruk dalam KUHAP 2025, izin pengadilan untuk semua upaya paksa bisa dikecualikan berdasarkan pandangan subjektif aparat. Misalnya, pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan harus izin hakim, tapi bisa dikecualikan dengan dalih pertimbangan individual penyidik,” urainya.
Justru KUHAP lama mengatur lebih baik, karena ada syarat objektif yakni penyitaan hanya untuk benda bergerak, dan mudah dialihkan. Selain itu penyelesaian perkara pidana tanpa pengawasan, pembayaran denda damai pada tahap penyidikan dan penuntutan. Begitu pula mekanisme pengakuan bersalah yang absen akuntabilitas dan peraturan teknis.
Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan masalah darurat hukum karena aparat penegak hukum terhadap beleid anyar tersebut masih minim sehingga berdampak terhadap sulitnya penegakan hukum.
“Kekacauan Hukum ini bisa mendorong Presiden menunda keberlakuan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional,” usulnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti KUHP Nasional yang melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lain dan instansi negara. Memberi kewenangan luas aparat penegak hukum nyaris tanpa pengawasan memadai.
Ditambah lagi situasi terakhir semakin banyak tahanan politik. Warga negara yang ditangkap karena menyuarakan pendapatnya itu bukan sekedar tindakan kepolisian tapi politik pemerintah meredam kritik masyarakat.
“KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu dengan mengembalikan Pasal-Pasal anti kritik, dan memberi kekuasan nyaris tak terbatas pada kekuasan negara dan membuka ruang penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.
















