Dugaan korupsi proyek pengadaan gas air mata di kepolisian mencuat pasca-peristiwa demonstrasi menolak RUU Pilkada akhir Agustus lalu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan tersebut.
Mewakili koalisi, Agus Sunaryanto menuturkan setidaknya ada 2 proyek pengadaan gas air mata yang menjadi objek laporan. Pertama, proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran(APBN TA) 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp49.860.450.000. Kedua, Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49.920.000.000.
“Berdasarkan hasil analisis yang koalisi lakukan atas dua paket proyek tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (2/8/2024).
Agus yang juga Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memaparkan hasil temuan koalisi. Pertama, dugaan adanya persengkongkolan tender dengan mengarahkan pada merek tertentu. Patut diduga kuat, pihak yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dua proyek pengadaan tersebut, menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan pada produk yang spesifik hanya dapat disuplai oleh satu perusahaan peserta tender saja, yakni PT. TMDC.
“Adapun produk Pepper Projectile Launcher yang dimaksud adalah Byrna. Dalam pemantauan koalisi, tidak ada perusahaan lain yang mendistribusikan senjata model tersebut di Indonesia, selain PT TMDC,” katanya.
Baca juga:
- Menanti Akhir Cerita Berburu Harun Masiku
- Terbukti Semua Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui
Kedua, dugaan pemilik perusahaan pemenang tender merupakan anggota Kepolisian atau setidak-tidaknya memiliki relasi dengan anggota Kepolisian. Dalam dokumen akta perusahaan diketahui bahwa PT TMDC dimiliki oleh pria berinisial SL selaku Direktur. Berbekal dokumen tersebut, koalisi menemukan alamat SL.
”Dan berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi google street view, terdapat mobil yang berplat polisi terparkir di depan rumahnya pada tahun 2018,” ujarnya.
Hasil penelusuran itu menurut Agus diperkuat dengan hasil liputan salah satu media berdasarkan kesaksian dari warga sekitar rumah SL. Intinya mengkonfirmasi kebenaran mobil SL memakai plat Kepolisian. Tak hanya itu, kediaman SL acapkali disambangi aparat kepolisian saat hari besar keagamaan.
Ketiga, dugaan penggelembungan harga pembelian barang. Total kontrak yang dimenangkan oleh PT TMDC terhadap dua paket pengadaan gas air mata selama dua tahun, total kontraknya Rp 99.780.450.000 dengan jumlah volume sebanyak 3.421 unit (TA 2022 sebanyak 1.857 unit dan 2023 sebanyak 1.564 unit).
Adapun berdasarkan keterangan pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, komponen yang dibeli antara lain Pistol Bryna LE Launcher (Universal Kit), Bryna CO2 Gas (20 pcs) beserta oiler (1 set), 55 pcs Pepper (OC) dan 55 pcs Max (OC+CS) Bryna Projectiles, Extra Magazines (2 pcs), dan Holster chest (1 pcs) serta magazine pouch (1 pcs).
Mengacu rincian komponen yang dibeli itu, menurut Agus koalisi melakukan penelusuran informasi mengenai harga tiap komponennya untuk melakukan perbandingan harga. Hasilnya, berdasarkan informasi harga di website resmi Byrna sebagai produsen barang yang dibeli, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 73.268.187.659. Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 26.452.712.341.
Temuan krusial
Baginya, hasil analisis tersebut mesti dipandang sebagai temuan yang krusial di tengah persoalan serius di instansi Kepolisian yang dikenal tidak transparan dan akuntabel dalam membeli sejumlah peralatan, salah satunya gas air mata. Koalisi masyarakat sipil pun sejatinya telah menempuh jalur formal melalui proses permohonan informasi publik untuk meminta Kepolisian membuka kontrak pengadaan gas air mata, sejak 30 Agustus 2023 lalu.
Namun menurut Agus, Polri berulang kali menolak membuka informasi tersebut. Sikap Kepolisian tersebut dinilai adanya indikasi awal dugaan pelanggaran terhadap proses pengadaan barang dan jasa, bahkan mengarah pada potensi korupsi. Urgensi untuk menindaklanjuti laporan koalisi juga menguat tatkala dalam beberapa hari belakangan, sejumlah aksi protes yang dilakukan oleh elemen masyarakat mengalami tindakan represif aparat Kepolisian.
”Tidak sedikit korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan aparat, salah satunya akibat penggunaan gas air mata yang berlebihan hingga berdampak fatal terhadap korban seperti yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan, alang pada Oktober 2022 lalu,” katanya.
Penggunaan gas air mata oleh Kepolisian juga dinilai sebagai bentuk penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi dalam kerangka negara demokrasi. Oleh karena itu, Koalisi menekankan pentingnya KPK menelusuri lebih jauh laporan dugaan korupsi yang disampaikan koalisi sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Perlu diketahui, Koalisi ini terdiri atas ICW, Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Pers, SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain itu, terdapat juga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Remotivi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Kurawal Foundation dan BEM PTMA-I Zona 3 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten).
















