Konstitusi memandatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi, dalam mengelola sumber daya alam itu pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri, karena butuh sumber daya yang cukup dan mampu mengelola sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu, pemerintah memberikan izin terhadap badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengelola sumber daya alam itu.
Kepala Divisi Kampanye Walhi, Hadi Djatmiko, mencatat penguasaan sumber daya alam melalui konsesi bentuknya beragam. Misalnya, pengusahaan sekaligus penguasaan kawasan hutan diberikan dalam bentuk konsesi logging, seperti HPH atau sekarang PBPH-HA dan kebun kayu seperti HTI atau hutan (PKH). “Ada juga pelepasan kawasan hutan (PKH) yang ujungnya pengalihan penguasaan lahan kepada konsesi, terutama sawit,” kata Hadi Djatmiko dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Di sektor pertambangan, Hadi menyebut ada 3 bentuk konsesi. Ketiga konsesi itu meliputi kontrak karya (KK) untuk tambang mineral; PKP2B untuk tambang batubara; dan IUP yang merupakan penyeragaman konsesi tambang setelah reformasi.
Dari data yang dihimpun Walhi dan Auriga, masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberikan konsesi terluas dari semua periode pemerintahan di Indonesia yakni 23,9 juta hektar. Presiden Joko Widodo selama 8 tahun berkuasa telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta hektar. Di era Jokowi paling banyak memberikan konsesi tambang dan memang pemerintahan ini paling banyak memberikan izin tambang dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya.
Hadi mencatat dari semua perizinan berusaha yang diterbitkan paling banyak untuk konsesi logging (HPH atau PBPH-HA). Konsesi ini menguasai 47 persen lahan. Tahun 2022, konsesi logging luasnya mencapai 19 juta hektar dan dikuasai 258 badan usaha. “Seluas 4,3 juta hektar (22 persen) konsesi logging dimiliki oleh 10 grup usaha,” ujar Hadi.
Untuk penguasaan lahan oleh korporasi kebun kayu (HTI/PBPH-HT), Hadi menghitung tahun 2022 kebun kayu di Indonesia luasnya 11 juta hektar yang dimiliki 297 badan usaha yang terkonsolidasi dalam 20 grup usaha. Sektor kebun kayu dikuasai 2 grup besar yang mengantongi 61 persen dari seluruh alokasi lahan pengusahaan kebun kayu.
Pada sektor perkebunan sawit, Hadi menyebut penguasaan lahan dilakukan melalui beberapa proses seperti PKH, dan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) pada area penggunaan lain. Tercatat sampai April 2022, pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan sawit seluas 6 juta hektar. Lebih dari seperempat (28%) pelepasan kawasan hutan untuk konsesi sawit ini diberikan kepada 10 grup usaha.
“Sampai saat ini HGU sawit tercatat setidaknya 7,4 juta hektar perkebunan sawit,” ujarnya.
Konsesi sektor tambang per Juli 2022 seluas 10 juta hektare. Lebih dari seperlima (21%) konsesi tambang tersebut dimiliki 10 grup usaha. Perusahan milik BUMN melalui PT Timah dan PT Antam merupakan 2 grup teratas yang menguasi hampir sejuta hektar izin pertambangan.
Dari berbagai konsesi lahan yang diberikan kepada korporasi itu, Hadi mengatakan ketidakmampuan pemerintah mengelola pemberian izin konsesi atau ketidakmauan memberi batasan penguasaan lahan menyebabkan ada grup usaha yang menguasai lahan pada lintas sektor. Misalnya, grup usaha SM menguasai lahan melalui konsesi hutan, tambang, sawit yang totalnya lebih dari 3 juta hektar.
Sebaliknya, konsesi lahan yang diberikan kepada rakyat relatif sangat kecil dibandingkan konsesi yang dikantongi badan usaha. Konsesi itu berupa wilayah kelola rakyat (WKR) seperti perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampai saat ini perhutanan sosial baru mencapai 3 juta hektar. Padahal Presiden Joko Widodo menjanjikan 12,7 juta hektar perhutanan sosial dan 4,9 juta hektar tanah obyek reforma agraria (TORA).
“Hingga saat ini perhutanan sosial tercatat seluas 3 juta hektar, termasuk 2,9 juta hektar yang diterbitkan era presiden Jokowi,” urai Hadi.
Hadi mencatat ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat bisa dilihat pada 6 wilayah kepulauan besar di Indonesia. Misalnya di Pulau Sumatera wilayah konsesi korporasi mencapai 11,9 juta hektar dan rakyat hanya mengelola 910 ribu hektar. Korporasi di Kalimantan memiliki 24,7 juta hektar dan rakyat hanya 1 juta hektar.
Sulawesi ada 2,2 juta hektar konsesi untuk korporasi dan rakyat hanya 342 ribu hektar. Kepulauan Maluku tercatat 2,2 juta lahan konsesi dimiliki korporasi dan rakyat hanya 227 ribu hektar. Gabungan Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat/Timur memiliki 682 ribu lahan konsesi untuk korporasi, dan masyarakat hanya 60 ribu lahan.
“Dari 53 juta hektare pengusaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukan bagi rakyat, tapi 94,8 persen untuk korporasi,” tegas Hadi.
Auriga dan Walhi merekomendasikan pemerintah setidaknya 4 hal. Pertama, pemerintah harus mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan) melalui skema yang ada (Perhutanan Sosial, TORA, pengakuan Hutan Adat, dan enclave).
Kedua, pemerintah segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan. Ketiga, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan stop perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Keempat, membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia.
















