Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa, Proses Revisi UU ITE Mengabaikan Partisipasi Bermakna
Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa, Proses Revisi UU ITE Mengabaikan Partisipasi Bermakna

Rapat kerja pembahasan revisi kedua UU ITE kerap dilakukan secara tertutup. Masyarakat sipil sampai sekarang belum menerima draf final RUU ITE yang disepakati dalam pembicaraan tingkat I.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami khawatir RUU ITE ini memberi corak otoritarianisme gaya baru. Pasal yang kerap digunakan menjerat kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dihapus malah ditambah,” ujarnya.

Isnur melihat ada yang bertolak belakang antara isu yang disuarakan 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye antara lain mengiritik UU ITE karena dianggap bermasalah, tapi praktiknya di DPR berbeda. Seluruh fraksi di DPR malah mempertahankan pasal bermasalah UU ITE. Hal ini membuat publik kehilangan kepercayaan.

Hasil revisi kedua UU ITE yang disepakati dalam pembicaraan tingkat I di DPR itu menurut Isnur berpotensi membuat kualitas demokrasi di Indonesia semakin jauh merosot. Sebab UU ITE selama ini yang paling disorot terkait beragam kasus pembungkaman terhadap masyarakat sipil. Indikasi itu semakin diperkuat dengan pembahasan yang tertutup dan sampai sekarang masyarakat belum bisa mengakses draf RUU ITE.

Pengaturan norma RUU ITE menurut Isnur harus diatur secara ketat. Misalnya ketika pemerintah berwenang memutus akses terhadap suatu informasi karena dianggap melanggar hukum. Harus jelas definisi ‘melanggar hukum’ apalagi prosesnya tanpa lebih dulu melalui putusan pengadilan.

Ke depan bakal berpotensi dilakukannya penutupan konten secara sepihak oleh pemerintah, apalagi ada kecenderungan mudah diintervensi kekuasaan. Koalisi masih menelusuri draf final RUU ITE yang kemarin disetujui dalam pembicaraan tingkat I DPR. Publik harus mengetahui ketentuan yang ada dalam RUU ITE, sehingga bisa menentukan langkah ke depannya sebelum disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.

“Pengalaman di beberapa RUU seperti KUHP dan Minerba sudah masuk tahap paripurna tapi karena ada kritik dari masayarakat RUU itu dikembalikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait