Perlu Memperjelas Kewenangan Penyidik BSSN Dalam Revisi UU ITE
Terbaru

Perlu Memperjelas Kewenangan Penyidik BSSN Dalam Revisi UU ITE

Dengan mengubah rumusan norma dalam Pasal 43 ayat (1) dapat memperjelas kewenangan penyidik BSSN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kepala BSSN, Hinsa Siburian saat RDPU dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala BSSN, Hinsa Siburian saat RDPU dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/8/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sedang berpor. Untuk menyusun perubahan tersebut, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak. Seperti dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Terdapat sejumlah rekomendasi yang diterima DPR dalam penyusunan RUU ITE tersebut.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian menyampaikan perlunya memperjelas kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk BSSN dalam UU ITE melalui perubahan Pasal 43 ayat 1. Saat UU ITE disahkan pertama kali, BSSN belum terbentuk sehingga tidak termasuk dalam penyidik yang berwenang.

Pasal 43 ayat (1) menyebutkan, “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Hinsa berharap betul aspirasi dari institusi negara yang dipimpinnya dapat diakomodir para pembentuk UU dalam proses pembahasan revisi kedua UU 11/2008. Menurutnya dengan mengubah rumusan norma dalam Pasal 43 ayat (1) dapat memperjelas kewenangan penyidik BSSN.

“Sehingga, pasal 43 ayat 1 ini ditambah selain penyidik pejabat polisi, PPNS di kementerian yang lingkup tugasnya di bidang komunikasi dan informatika, dan badan pemerintah yang lingkup tugasnya di bidang siber dan sandi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Purnawirawan jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat (AD) itu menegaskan, kewenangan BSSN sebagai penyidik pada UU ITE teranyar nantinya perlu dituangkan dalam penjelasan UU. Setidaknya tugas bidang keamanan informasi yang sebelumnya dilaksanakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo seperti penyidikan dan penindakan belum dapat dijalankan BSSN.

Tags:

Berita Terkait