Akibatnya kehidupan politik yang demokratis tidak berkempang. Terjadi penyimpangan peran militer yaitu berbisnis dan berpolitik serta urusan lainnya. Kelima, Usman menegaskan arah revisi harus menegakan Pasal 39 UU TNI yakni melarang prajurit berbisnis. Pasal 47 yakni prajurit mundur atau pensiun diri dari militer aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak dikecualikan dalam UU TNI.
Perwakilan Imparsial dan Centra Initiative, Al Araf, menyebut dalam pertemuan itu pimpinan Panja RUU TNI menyampaikan beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Misalnya, menghapus beberapa jabatan sipil yang sebelumnya diusulkan dapat diampu prajurit aktif seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan badan narkotika.
Bidang siber khusus yang berkaitan dengan urusan pertahanan. Tapi substansi yang disampaikan pimpinan Panja RUU TNI itu harus dilihat kembali dalam RUU TNI yang dibahas terakhir.
Mekanisme OMSP masih dibahas pengaturannya dalam RUU TNI apakah melalui kebijakan politik negara atau konsultasi DPR. Al mengusulkan mengingat Presiden sebagai penguasa tertinggi TNI pelaksanaan OMSP melalui kebijakan Presiden lewat pertimbangan DPR.
“Tapi intinya ada beberapa perubahan sebagaimana disampaikan panja dan poin itu baik dan soal OMSP kita masih nunggu hasil akhir panja,” imbuhnya.
Usai menemui koalisi, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berharap melalui pertemuan itu ada kesepahaman antara koalisi masyarakat sipil dan DPR tentang isu RUU TNI yang berkembang. Dia menampik pembahasan RUU dilakukan secara cepat dengan dalih pembahasan sudah dilakukan intensif sejak lama dan mengundang berbagai pihak.
“Dari kemarin kita sudah diskusi secara intens (bersama kalangan masyarakat sipil,-red),” tutup politisi fraksi Partai Gerindra itu.
Pada waktu yang sama sebagian kalangan masyarakat sipil yang didominasi mahasiswa menyelenggarakan demonstrasi di depan gerbang gedung DPR/MPR. Fokus isu yang diusung adalah menolak RUU TNI yang mengembalikan dwi fungsi TNI.
















