Koalisi Usul 4 Hal Terkait Proses Hukum Konflik Pekerja PT GNI
Terbaru

Koalisi Usul 4 Hal Terkait Proses Hukum Konflik Pekerja PT GNI

Seperti membebaskan 17 pekerja yang berstatus tersangka dengan menerbitkan SP3, hingga mengaudit operasional PT GNI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wakil Koordinator KontraS  Rivanlee Andahar. Foto: Tangkapan layar akun youtube Haris Azhar.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Andahar. Foto: Tangkapan layar akun youtube Haris Azhar.

Kericuhan antar pekerja  yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara beberapa waktu lalu mendapat perhatian berbagai kalangan. Setidaknya ada 17 pekerja PT GNI berstatus tersangka berdasarkan proses  hukum di kepolisian setempat. Tapi, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Morowali Utara meliputi KontraS, LBH Sulawesi Tengah, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengecam penetapan 17 pekerja menjadi tersangka. Sebab penetapan tersangka dinilai sewenang-wenang.

Wakil Koordinator KontraS  Rivanlee Andahar, mencatat 16 buruh dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara 1 orang buruh dijerat pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Belasan buruh yang ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan tanpa proses pendampingan. Bahkan ditengarai, tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

“Padahal KUHAP secara tegas mengatur bahwa untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujarnya  dikonfirmasi, Selasa (31/01/2023).

Rivanlee berpendapat, Polres Morowali telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi mereka yang disangkakan pasal dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Tak hanya itu,  aparat pun tidak transparan terkait  korban meninggal. Menurutnya, Kepolisian dan perusahaan belum membuka data korban meninggal. Begitu pula aparat kepolisian  belum memberi penjelasan terkait visum.

Padahal visum, amat  penting sebagai upaya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Koalisi menyayangkan pernyataan aparat di Polda Sulawesi Tengah dan Kapolri yang menyudutkan buruh terkait kericuhan yang terjadi di PT GNI. Dia menyarankan, sebelum membuat pernyataan semestinya terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga:

Bagi Koalisi, kata Rivanlee, demonstrasi yang digelar buruh PT GNI dipicu persoalan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang banyak terjadi di lingkungan perusahaan. Berbagai kasus kecelakaan kerja menyebabkan buruh meninggal dunia. Menurutnya, Koalisi menerima informasi sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja dengan dalih melakukan provokasi.

Tags:

Berita Terkait