Kolaborasi MIH UGM (Kampus Jakarta) dan Peruri Tingkatkan Kesadaran Hukum tentang Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

Kolaborasi MIH UGM (Kampus Jakarta) dan Peruri Tingkatkan Kesadaran Hukum tentang Pelindungan Data Pribadi

Kerja sama untuk meningkatkan pemahaman UU PDP dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Sebagai badan hukum, Peruri wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seminar juga membahas peran Data Protection Officer (DPO) dalam memastikan kepatuhan UU PDP di setiap unit kerja. 

 

“Penerapan UU PDP tidak bisa dipisahkan dari regulasi lain, seperti UU ITE dan peraturan pemerintah terkait. Kepatuhan terhadap UU PDP dimulai dengan evaluasi kesenjangan, termasuk penunjukan penanggung jawab, pemahaman kewajiban hukum, dan inventarisasi data pribadi. Proses ini memastikan perusahaan memahami pengelolaan data sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Bhredipta dalam paparannya.

 

Isu kebocoran data juga menjadi perhatian utama yang disampaikan oleh Bhredipta, karena kegagalan melindungi data pribadi dapat merugikan individu maupun perusahaan. Pengendali data wajib melaporkan kebocoran kepada subjek data dan lembaga terkait dalam waktu tiga hari, dengan rincian mengenai jenis data yang bocor, waktu kejadian, serta langkah pemulihan yang telah dilakukan. 

 

Isu penanganan insiden kebocoran data turut menjadi perhatian utama dalam seminar. Kegagalan melindungi data pribadi, baik dalam aspek kerahasiaan, integritas, maupun ketersediaan, dapat berujung pada pelanggaran keamanan yang berpotensi merugikan individu maupun perusahaan. 

 

Pada sesi kedua diisi oleh pemaparan Guntur Dharma Putra dan Muhammad Jibril, dengan moderator Ninik Darmini selaku Ketua Program Studi MIH FH UGM. Guntur Dharma Putra membahas pelanggaran data pribadi dari perspektif teknologi informasi.  

 

Guntur menjelaskan berbagai aspek terkait pelindungan data pribadi, termasuk privasi, keamanan siber, dan pelindungan data personal. Ia menyoroti bahwa privasi mencakup berbagai tingkat keterbukaan informasi individu kepada pihak lain, sementara keamanan siber berfokus pada perlindungan infrastruktur dan sistem untuk menjaga aset serta data dari ancaman.  

 

“Saya mengapresiasi atas diberlakukannya UU PDP yang memberikan jaminan lebih kuat bagi subjek data pribadi. Selain itu, kepentingan statistik dan penelitian ilmiah kini telah mendapat pengakuan eksplisit dalam UU PDP,” ujar Guntur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info