Kolaborasi Penanganan Sengketa Khusus HKI Melalui Arbitrase dan Mediasi
Berita

Kolaborasi Penanganan Sengketa Khusus HKI Melalui Arbitrase dan Mediasi

Pebisnis tentu menginginkan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tertutup, terutama sengketa perdata seperti perkara HKI lisensi, kontrak-kontrak franchise, perjanjian waralaba, pengalihan KI dan lainnya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Bila para pihak sudah berhasil menyelesaikan masalah mediasinya, maka ya sudah enggak perlu dilanjutkan lagi masalahnya di kepolisian,” jelasnya.

 

Untuk menjadi arbiter dan mediator di BAMHKI, katanya, konsultan HKI tak bisa otomatis terdaftar sebagai arbiter ataupun mediator. Ada seleksi khusus yang harus diambil. Akan tetapi, Ia menyebut pihaknya sedang berencana untuk menjajaki peluang kerjasama agar arbiter di BANI yang memiliki spesialis di bidang HKI bisa menjadi arbiter pula di BAMHKI, begitupun halnya dengan mediator PMN yang memiliki spesialis di bidang HKI.

 

(Baca Juga: Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI)

 

Terkait keunggulan penyelesaian perkara melalui arbitrase, Ketua BANI Mampang, Husseyn Umar mengatakan arbitrase merupakan pilihan terbaik untuk memperoleh sebuah putusan yang final dan mengikat namun bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Sejatinya, putusan arbitrase itu harus dilakukan dengan sukarela oleh para pihak. Tapi dalam hal pihak yang kalah enggan melaksanakan putusan arbitrase, tetap saja pengadilan bisa dimintakan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan itu.

 

“Para pihak bisa daftarkan putusan arbitrase ke pengadilan, sehingga pengadilan bisa diminta jasanya untuk melaksanakan putusan arbitrase itu,” jelasnya.

 

Untuk bisa menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dan mediasi ini, katanya, kuncinya ada pada klausul pilihan tempat penyelesaian sengketa yang dicantumkan para pihak dalam perjanjian pokoknya. “Perjanjian inilah yang jadi penting sekali agar bisa masuk ke arbitrase atau mediasi,” katanya.

 

Tak kalah dengan jalur arbitrase, Ketua PMN Fahmi Shahab juga menjelaskan efektifitas penyelesaian sengketa melalui mediasi. Untuk mediasi di luar pengadilan, katanya, angka kesuksesan mediasi mencapai kesepakatan sangat tinggi sekali, yakni mencapai 83 persen. Angka Ini disebutnya cukup kompetitif dengan angka kesuksesan mediasi di rata-rata negara dunia yang berkisar antara 60 sampai 80 persen.

 

“Pengalaman kita kalau para pihaknya mau untuk mediasi maka chance untuk settle-nya sangat tinggi,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait