“Pengungsi ini tidak punya kartu penduduk sehingga dia tidak bisa bekerja optimal, akan lebih repot kalau dia berkeluarga karena otomatis tidak dapat proses resmi sehingga ini jadi pekerjaan rumah tambahan bagi pemerintah,” jelasnya.
Sebagai sesama negara ASEAN, Silmy menyampaikan perlu ada dorongan bagi negara-negara tetangga lebih mengedepankan kemanusiaan. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Myanmar sehingga terjadi eksodus entis Rohingya merupakan pelanggaran HAM yang menimbulkan permasalahan negara kawasan.
“Permasalahan ini harus bisa didorong jadi topik penting ketika berlangsung pertemuan resmi ASEAN,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto berpendapat, permasalahan pengungsi luar negeri perlu menjadi perhatian bersama negara-negara dunia. Dari sisi Indonesia, masih perlu pembenahan regulasi khususnya aturan teknis penanganan pengungsi.
“Indonesia tidak ada operatic operation termasuk Peraturan Presiden 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Masih terdapat non-comprehensive policy atau partial policy karena enggak bisa menjangkau secara menyeluruh, ada overlapping manajemen, ada ketidakharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Kemudian, Indonesia juga telah memiliki UU No.39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia, UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan telah meratifikasi Konvensi 1984 dan Konvensi Hak-hak Anak yang menjadi dasar memberi perlindungan pengungsi luar negeri. Selain itu pentingnya pemerintah mengedepankan nilai kemanusiaan menghadapi permasalahan kepengungsian.
“Tanpa ada aturan tertulis pun (kemanusiaan) harus dipraktikan termasuk Indonesia. Dan ini sudah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional,” kata Sigit.
















