Kolaborasi untuk Membenahi BUMN
Terbaru

Kolaborasi untuk Membenahi BUMN

Gerakan bersih-bersih BUMN tidak boleh surut. Upaya kolaborasi menjadi bagian penegakan prinsip-prinsip good corporate governance, reformasi dan restrukturisasi sistem serta proses bisnis BUMN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Kejaksaan Agung terkait laporan dugaan kasus korupsi Garuda Indonesia pada awal Januari 2022 lalu. Foto: RES
Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Kejaksaan Agung terkait laporan dugaan kasus korupsi Garuda Indonesia pada awal Januari 2022 lalu. Foto: RES

Bukan menjadi rahasia umum banyak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rapuh dari aspek manajemen dan tata kelola keuangan, bahkan berujung kebangkrutan. Dalam membenahi tata kelola perusahaan plat merah, dibutuhkan terobosan. Seperti halnya kolaborasi yang mulai dilakukan Kementerian BUMN dengan menggandeng Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai langkah Menteri BUMN, Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi di sejumlah perusahaan BUMN penting didukung. Langkah tersebut dipandang mampu mengatasi berbagai persoalan yang telah mengakar tanpa ada penyelesaian.

“Langkah tersebut dinilai akan mampu menuntaskan akar permasalahan yang bertahun-tahun membebani BUMN dan merugikan negara,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baginya, kasus moral hazard mulai dari kolusi, korupsi, dan bentuk-bentuk penyelewengan lainnya membuat kondisi banyak BUMN merugi, bahkan diambang gulung tikar. Sebagai komisi yang menjadi mitra BUMN yang membawahi perusahaan-perusahana plat merah, Amin paham betul situasi perusahaan yang ‘hidup segan mati pun enggan’.

“Jangankan berkontribusi untuk pendapatan negara, yang ada malah meminta suntikan dana lewat penyertaan modal negara,” ujarnya.

Baca Juga:

Dia menilai upaya Menteri Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP dalam pembenahan BUMN lewat upaya penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi dan penyimpangan di BUMN pantas diapresiasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di BUMN.  

Tanpa adanya tindakan tegas dan penegakan hukum, boleh jadi core value yang digaungkan Kementerian BUMN melalui jargon Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (AKHLAK) bakal sulit diimplementasikan. Dia berharap langkah progresif terus dilakukan Kementerian BUMN dalam pemberantasan korupsi di perusahaan-perusahaan plat merah.

Baginya, upaya bersih-bersih berdampak positif terhadap penyelesaikan krisis keuangan di tubuh perusahaan plat merah. Teranyar, lolosnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari lubang kepailitan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap langkah serius penyidikan dan audit investigasi yang dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum di Garuda Indonesia berbuah kepercayaan dari para lessor atau kreditur melalui proses voting, sebanyak 347 atau 97,5% dari kreditur akhirnya menyetujui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Menurutnya, jumlah suara setuju itu merepresentasikan Rp 134 triliun dari Rp 138 triliun total utang Garuda kepada para lessor. Hal itu memberi optimisme bagi manajemen Garuda untuk bekerja lebih serius menjadikan Garuda sebagai maskapai kebanggaan nasional. Baginya, progress nyata penegakan hukum di tubuh perusahaan penerbangan plat merah itu membuat direksi Garuda Indonesia memiliki kepercayaan diri menghadapi persidangan di Pengadilan Niaga. Dengan begitu, memungkinkan Garuda untuk menegosiasikan pembayaran sewa.

“Gerakan bersih-bersih BUMN tidak boleh surut. Upaya tersebut merupakan bagian dari reformasi dan restrukturisasi sistem dan proses bisnis BUMN,” ujarnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kolaborasi antara Kejagung dengan Kementerian BUMN dan BPKP yang dilakukan secara baik bakal menghasilkan sesuatu yang baik bagi negara dan bangsa. Dia menilai jajaran Jampidus pada Kejagung telah bekerja baik untuk memastikan sinkronisasi sedari awal dengan hasil audit investigatif dari BPKP.

Menurutnya, sedari awal Kementerian yang dipimpinnya bersama dengan Kejagung dan BPKP berkomitmen dalam memperbaiki perusahaan plat merah secara menyeluruh. Dia menilai program bersih-bersih BUMN bukanlah isapan jempol semata hanya melakukan penangkapan dan penetapan tersangka. “Tetapi yang terpenting bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN,” kata dia.

Erick melanjutkan penyelamatan terhadap perusahaan penerbangan plat merah itu sebagai upaya perbaikan sebagaimana pada PT Jiwasraya yang sejak 2006 tak pernah kelar ditangani. Dengan dorongan Presiden Joko Widodo dengan menggandeng Kejagung dan BPKP, pemerintah mampu membuktikan perbaikan perusahaan asurasi plat merah itu hampir menyeluruh. “Belum sempurna, tapi sudah ke arah yang baik, begitu pun ASABRI,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang telah merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atau expose dari pihak swasta dan mantan petinggi di PT Garuda Indonesia.

“Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022. Hasil ekspos kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa persnya bersama Menteri BUMN dan Ketua BPK di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022) kemarin.

Jaksa Agung menerangkan kedua tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ES). Penyidik menengarai Emirsyah bersama jajaran di bawahnya tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.

Akibatnya perusahaan dianggap mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan perusahaan penerbangan plat merah itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan triliunan rupiah. Tersangka lainnya, Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait