Akomodasi Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Korporasi
Terbaru

Akomodasi Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Korporasi

Isu rekrutmen, isu sustainability, dan isu kultur internal perusahaan merupakan hal-hal yang harus diperbaiki dalam memberi akomodasi layak bagi difabel di sektor corporate. Penting untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan terlaksananya angka 1% dan 2% bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Diskusi Hukumonline bertajuk 'Quo Vadis Hak Hukum Penyandang Disabilitas: Potret Pemenuhan Akomodasi yang Layak', Kamis (23/6/2022). Foto: FKF
Narasumber dalam Diskusi Hukumonline bertajuk 'Quo Vadis Hak Hukum Penyandang Disabilitas: Potret Pemenuhan Akomodasi yang Layak', Kamis (23/6/2022). Foto: FKF

Ketika berbicara isu akomodasi layak bagi penyandang disabilitas di sektor corporate (korporasi), tentu tidak dapat dipisahkan dengan bunyi Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Beleid itu mengatur segala institusi Pemerintah baik Pemerintah Daerah hingga BUMN dan BUMD diwajibkan untuk mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan diwajibkan bagi perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1% Penyandang Disabilitas dari total jumlah pegawai atau pekerja.

“Dari sisi corporate, ini lebih dari pandangan saya selaku profesional dan diskusi dengan teman-teman, itu tidak banyak yang paham atau aware terkait kewajiban 1 persen untuk swasta dan 2 persen untuk BUMN dan pemerintahan,” ujar Vice Chairman Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Komite Hukum Indonesian Mining Association (IMA) Erlangga Gaffar dalam Diskusi Hukumonline bertajuk “Quo Vadis Hak Hukum Penyandang Disabilitas: Potret Pemenuhan Akomodasi yang Layak”, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, terdapat pandangan yang belum terlalu tegas dan skema yang solid secara nasional terkait hal itu. Meski sebetulnya dari sisi corporate dan dari banyak diskusi dengan berbagai pihak, ia meyakini hampir semua pihak menginginkan untuk berperan lebih lanjut dalam rangka memastikan angka 1% tercapai di swasta. Hanya saja, masih banyak yang bingung dengan bagaimana cara untuk memulai serta terdapat potential unintended consequences.

Namun dalam beberapa kasus rekrutmen yang dilakukan perusahaan, seringkali dijumpai fakta bahwa tidak ada penyandang disabilitas yang mendaftarkan diri. “Bisa jadi karena tidak tahu ada rekrutmen, bisa jadi juga karena tidak paham bahwa fungsi tersebut terbuka untuk teman-teman penyandang disabilitas. Ada semacam discouragement untuk apply,” kata dia.

Isu lanjutan yang dimaksudkan yakni ‘what's next?’ atau tindak lanjut setelah individu tersebut masuk ke lingkungan perusahaan. Apakah hanya akan sebatas memenuhi kuota atau bagaimana sustainability dari yang bersangkutan? Erlangga mengaku berkenaan dengan itu masih dibutuhkan pencerahan dari banyak pihak.

Dari sisi corporate yang melaksanakan, dipandang jika hanya sekedar masuk untuk memenuhi angka kuota itu sebetulnya telah terdapat sejumlah studi yang mengungkap adanya indikasi tidak sustain. Untuk itu, niat baik dari perusahaan atau semua orang yang menginginkan untuk melaksanakan hal ini perlu mendapat dukungan pengetahuan dan narasumber yang mumpuni.

Tags:

Berita Terkait