Kriteria Disabilitas yang Cocok Berkarier di Law Firm
Terbaru

Kriteria Disabilitas yang Cocok Berkarier di Law Firm

Bukan disabilitas yang sering menjadi masalah, tetapi reaksi atau prasangka dari lingkungan dan masyarakat. Poin intinya adalah mampu menguasai lawyering skills.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Advokat penyandang disabilitas, M. Sigit Ibrahim usai acara pengangkatan advokat KAI, Jum'at (20/5/2022) lalu. Foto Ilustrasi: FKF
Advokat penyandang disabilitas, M. Sigit Ibrahim usai acara pengangkatan advokat KAI, Jum'at (20/5/2022) lalu. Foto Ilustrasi: FKF

Penyandang disabilitas di Indonesia terbukti mampu lulus sarjana hukum hingga mencapai nilai akademik magna cumlaude. Para Partner dari firma hukum besar Indonesia mengakui prestasi itu juga berpotensi mampu berkarier di law firm. Namun, ada kriteria profesional yang perlu diperhatikan tekait keterbatasan khas masing-masing jenis disabilitas.

“Setiap orang terlepas difabel atau tidak, akan memiliki tantangan-tantangan yang berbeda dan saya yakin tantangan itu sesuai kemampuan masing-masing,” kata Lia Alizia, Managing Partner Makarim&Taira (M&T) saat diminta pendapatnya oleh Hukumonline, Senin (13/6/2022).

Lia termasuk yang berpendapat tidak ada batasan kaku soal peluang difabel menjalani karier sebagai lawyer. Diterima atau tidak bekerja di law firm tergantung pada penilaian menyeluruh law firm yang merekrut. Law firm yang akan menentukan apakah kompetensi difabel sarjana hukum memenuhi kriteria personal yang mereka cari.

“Sesuatu yang dianggap kelemahan oleh kebanyakan orang bisa jadi itu kelebihannya. Tapi untuk menilai sesuatu tidak bisa parsial, tapi harus secara menyeluruh,” Lia melanjutkan. Bagi Lia, peluang yang dimiliki difabel atau bukan untuk berkarier di law firm sebenarnya sama saja. Namun, Lia mengakui M&T, yang sudah berdiri sejak tahun 1980, belum pernah merekrut difabel sebagai lawyer atau paralegal.

Baca Juga:

Pandangan optimis serupa disampaikan Mohamed Idwan ('Kiki') Ganie, Founding Partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Bagi Kiki, difabel yang sudah berhasil meraih gelar sarjana hukum sangat bisa dan cocok berkarier di law firm. “Karena ternyata mereka bisa kuliah hukum sampai menjadi sarjana hukum saja bisa,” ujar doktor hukum lulusan Jerman ini kepada Hukumonline. Ia mengaku sejak LGS berdiri tahun 1985 pernah mempekerjakan lawyer atau paralegal yang difabel.

“Sudah sering, tetapi sedang tidak ada sekarang. Ini juga termasuk lawyer kami yang alami disabilitas di kemudian hari karena aspek medis,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait