Komedian Bisa Dipidana? Ini Batasan Hukum Menurut KUHP Baru
Terbaru

Komedian Bisa Dipidana? Ini Batasan Hukum Menurut KUHP Baru

Laporan terhadap materi Mens Rea menyorot delik aduan, unsur pencemaran nama baik, dan pengecualian kepentingan umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Secara praktis, materi komedi yang memuat tuduhan faktual terhadap individu tertentu seperti menuduh seseorang melakukan perselingkuhan, korupsi, atau perbuatan memalukan lainnya dan disampaikan untuk konsumsi publik berpotensi masuk dalam jerat Pasal 433, bahkan Pasal 434 KUHP.

Sebaliknya, komedi yang hanya berupa opini, hiperbola, atau stereotip tanpa menuduhkan perbuatan konkret kepada orang tertentu pada umumnya sulit memenuhi unsur ‘menuduhkan suatu hal’ sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut.

Delik aduan

Untuk penghinaan terhadap individu, baik dalam kerangka KUHP lama maupun yang ditegaskan kembali dalam rezim KUHP baru, delik pencemaran nama baik dan penghinaan ringan pada prinsipnya merupakan delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila korban secara langsung mengajukan pengaduan.

Sejumlah komentar akademik menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan korban tidak memenuhi syarat hukum, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penuntutan apabila bukan orang yang kehormatan atau nama baiknya diserang yang mengadu.

Sementara itu, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga diatur secara tegas sebagai delik aduan. Pasal 241 ayat (3) dan ayat (4) KUHP baru menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina. Dengan kata lain, laporan dari pihak di luar subjek yang secara langsung dirugikan tidak cukup untuk memulai proses pidana.

Secara praktis, ketentuan ini membawa konsekuensi, banyak materi komedi yang dinilai ‘menyinggung’ tidak serta-merta berujung pada proses pidana tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa menjadi korban. Namun demikian, apabila pengaduan diajukan dan unsur-unsur tindak pidana terbukti seperti adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik individu, makian terhadap orang tertentu, atau perbuatan yang menimbulkan permusuhan terhadap golongan maka proses hukum pidana tetap dapat berjalan.

Tak bisa dipidana?

Dalam kesempatan lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi stand up comedy berjudul Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya KUHP yang baru. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa alasan Pandji tak bisa dipidana karena KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu. Sementara, peristiwanya terjadi pada akhir Agustus 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. 

“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan?. Kalau di tayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info