Masa Transisi KUHP Nasional: Bagaimana Penulisan UU dan Pasal Pidana? (Bagian Ketiga)
OPINI

Masa Transisi KUHP Nasional: Bagaimana Penulisan UU dan Pasal Pidana? (Bagian Ketiga)

KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana belum ditemukan keseragaman dan kesepahaman terkait penulisan undang-undang serta penulisan ketentuan pasal pidana.

•Bacaan 6 Menit
JH
Penulis Opini

Dalam masa transisi hukum pidana sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak tanggal 2 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) yang juga berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, belum ditemukan keseragaman dan kesepahaman terkait penulisan undang-undang serta penulisan ketentuan pasal pidana.

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai konsekuensi hukum seperti keberatan (eksepsi) atas penulisan pasal dakwaan, pembelaan (pledoi) yang menyatakan perbedaan antara pasal dalam Surat Dakwaan dengan pasal yang dibuktikan dalam Surat Tuntutan, dan putusan hakim yang berbeda dengan pasal pidana dalam Surat Dakwaan. Oleh karena itu, Penulis akan membahas 2 aspek penting dalam masa transisi hukum pidana saat ini.

Redaksi Penulisan Undang-Undang

Pada praktiknya masih ditemukan ketidakseragaman dalam penulisan “Undang-Undang” yang dijadikan rujukan dalam penanganan perkara pidana. Pertama, hanya menulis undang-undang pertama tanpa diikuti undang-undang yang mengubahnya. Umumnya ditemukan dalam penulisan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, hanya menulis undang-undang perubahan tanpa menuliskan undang-undang pertamanya. Hal ini sering ditemukan dalam penulisan “Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Penyesuaian Pidana, maka setiap perubahan undang-undang harus disebutkan secara tegas.

Sebagai contoh. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diubah beberapa kali dengan: (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Namun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII); (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; (c) KUHP Nasional; dan (d) UU Penyesuaian Pidana.

Dalam praktik penanganan perkara pidana narkotika, praktisi hukum hanya merujuk pada ketentuan (pasal) pidana yang diikuti “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Misalnya, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun Undang-Undang Narkotika telah diubah sebelumnya, para praktisi hukum umumnya berpendapat bahwa ketentuan Tindak Pidana Narkotika dalam Undang-Undang Narkotika tidak diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga cukup menyebutkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun praktik tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Apabila merujuk pada Pasal VII angka 55 UU Penyesuaian Pidana yang mengubah Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP Nasional, Pembentuk Undang-Undang menuliskan Undang-Undang Narkotika berupa “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”.   

Hal berikutnya yang perlu dicermati terkait Undang-Undang Narkotika adalah terdapat perubahan pemidanaan, seperti penghapusan pidana minimum khusus, perubahan pola ancaman pidana yang semula bersifat kumulatif (penjara dan denda) menjadi kumulatif-alternatif (penjara dan/atau denda) serta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penyesuaian Pidana (termasuk Lampiran II UU Penyesuaian Pidana). Oleh karena ketentuan dalam UU Penyesuaian Pidana juga mengubah Undang-Undang Narkotika, maka penulisan Undang-Undang Narkotika yang tepat adalah “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Halaman selanjutnya:Hal ini juga berlaku...
kuhphukum pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info