Masa Transisi KUHP Nasional: Bagaimana Penulisan UU dan Pasal Pidana? (Bagian Ketiga)
OPINI

Masa Transisi KUHP Nasional: Bagaimana Penulisan UU dan Pasal Pidana? (Bagian Ketiga)

KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana belum ditemukan keseragaman dan kesepahaman terkait penulisan undang-undang serta penulisan ketentuan pasal pidana.

•Bacaan 6 Menit
JH
Penulis Opini

Hal ini juga berlaku bagi undang-undang yang diubah dengan KUHP Nasional maupun UU Penyesuaian Pidana, terlepas apakah “ketentuan pidana yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana diubah maupun tidak diubah melalui KUHP Nasional maupun UU Penyesuaian Pidana”. Sebagai contoh, terdapat perubahan ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan UU Penyesuaian Pidana, sehingga penulisannya menjadi “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Redaksi Penulisan Pasal Pidana “juncto”

Merujuk pada praktik penulisan “juncto (jo.)” dalam penanganan perkara pidana, maka “jo.” digunakan untuk mengkaitkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya, sehingga menjadi satu rangkaian norma yang utuh yang memuat perbuatan pidana, dasar memperluas pertanggungjawaban pidana (strafausdehnungsgrund), dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan (tatbestand ausdehnungsgrund), kualifikasi pemberatan pidana, dan ancaman pidana.

Penulis memberikan contoh penulisan “jo.” sebelum berlakunya KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana, penulisan “jo.” dalam “Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo. Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika” digunakan untuk menghubungkan: (a) “percobaan/permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika”; (b) “perbuatan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika”; dan (c) “ketentuan pidana percobaan/permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika”. Sehingga konstruksi normanya menjadi “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun”.

Selanjutnya, Penulis memberikan isu hukum terkait penulisan ketentuan pidana yang dihadapi praktisi hukum dalam masa transisi. Sebagai contoh, A dan B bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 5 Oktober 2025. Pada tanggal 18 Desember 2025, Penuntut Umum mendakwa A dan B melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama). Kemudian setelah berlakunya KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana, bagaimana penulisan dan penerapan ketentuan pidananya?

Merujuk pada asas transisi (transitoir) dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana, maka ketentuan pidana yang digunakan adalah Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.

Lalu, pertanyaan lebih lanjut berupa: Kesatu¸ apakah perlu menuliskan juncto (jo.) dengan ketentuan pidana dalam Surat Dakwaan menjadi: “Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Lama jo. Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana”? dan Kedua¸ apakah perlu menuliskan juncto (jo.) dengan ketentuan transisi dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana dengan alasan “sebagai ketentuan penghubung antara ketentuan pidana lama dan ketentuan pidana baru” dengan menuliskan: “Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU Penyesuaian Pidana”?

Terhadap pertanyaan tersebut, Penulis menyikapinya sebagai berikut. Pertama, apabila ketentuan pidana baru yang digunakan (dengan memperhatikan asas transitoir dan asas lex favor reo), maka ketentuan pidana yang diterapkan terhadap A dan B merupakan ketentuan pidana yang berlaku pada saat itu, meskipun ketentuan pidana yang dimuat dalam Surat Dakwaan adalah ketentuan pidana lama. Hal ini disebabkan karena ketentuan pidana lama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan undang-undang.

kuhphukum pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info