Komentar 'Pedas' 2 Mantan Ketua MK atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Utama

Komentar 'Pedas' 2 Mantan Ketua MK atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati yaitu Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja baik dari sisi formil maupun materil pasal atau ayat yang selama ini dipermasalahkan masyarakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kegentingan memaksa?

Senada, Mantan Ketua MK Periode 2013-2015 Dr. Hamdan Zoelva menyampaikan Presiden masih memiliki waktu yang cukup hingga November 2023. Namun bila melihat Pasal 22 UUD Tahun 1945, memang terdapat kewenangan Presiden mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa.

“Pertanyaannya, apakah itu sebenarnya kegentingan memaksa? Dalam hal ini MK di tahun 2010 sudah pernah memutuskan dalam Putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Di sana kegentingan memaksa harus memenuhi 3 syarat,” ungkap Hamdan ketika dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (4/1/2023).

Pertama, adanya satu kondisi kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, pada saat itu UU-nya belum ada atau ada kekosongan hukum, sehingga tindakan itu tidak bisa dilakukan. Ketiga, kekosongan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat dengan membuat UU baru karena akan membutuhkan proses yang lama.

Menjawab apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja itu telah memenuhi ketiga kondisi tersebut, Hamdan Kembali mengingatkan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai bulan November 2023. Dengan kata lain, masih terdapat UU yang cukup dan memadai untuk menyelesaikan masalah yang ada.

“Ada problem konstitusional ketika Perppu ini dibuat yang tidak memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 22 UUD Tahun 1945. Padahal, Putusan MK itu sendiri untuk menghindari subjektivitas Presiden yang terlalu tinggi. Karenanya, MK memberikan batasan 3 syarat itu tadi yang saya sampaikan,” terangnya.

Tetapi pada akhirnya, sambung Hamdan, Perppu Cipta Kerja di masa sidang yang akan datang harus disetujui atau tidak disetujui oleh DPR. Artinya, keputusan politik ada di tangan DPR. Namun, bila memang masyarakat keberatan terhadap Perppu ini bisa juga melakukan uji materi ke MK terkait alasan formil prosedural dan alasan penerbitan Perppu.

“Kita tunggu saja proses hukumnya yaitu proses politik di DPR dan saat yang sama bisa juga dengan proses hukum di MK bagi yang keberatan. Dalam negara hukum itu tidak hanya tujuan hukum yang langsung ingin dicapai, tapi due process-nya itu penting sekali. Padahal, kita belum mulai soal substansi atau materilnya, tapi due process-nya tidak sesuai dengan hukum dan konstitusi yang ada.”

Tags:

Berita Terkait