Kominfo Mulai Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Utama

Kominfo Mulai Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Tahap pertama dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dilansir dari keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber dan penipuan daring. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi perlindungan anak pada platform digital. Tahap pertama dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pada tahap awal tersebut akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring. Antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital maupun masyarakat. Namun, tambah dia, langkah tersebut penting menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di era digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info