Komisi III Harus Konsisten Membahas RKUHP
Berita

Komisi III Harus Konsisten Membahas RKUHP

Metode pembahasan yang paling rasional tanpa mengurangi substansi adalah dengan metode clustering.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III Harus Konsisten Membahas RKUHP
Hukumonline
Komisi III DPR sudah melakukan ancang-ancang untuk melakukan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Masing-masing fraksi pun sudah mulai menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Malahan, target pembahasan dalam kurun satu tahun ke depan sejak pembahasan diharapkan mampu merampungkan Buku Ke-I RKUHP.

“Dalam setahun bisa selesaikan buku ke-1 RKUHP. Jadi komisi akan fokus pada pembahasan RKUHP,” ujar Wakil  Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Jumat (21/8).

Target dan harapan tersebut tentunya mesti diimbangi dengan komitmen seluruh anggota Komisi III yang ditunjuk masuk dalam Panitia Kerja (Panja) oleh masing-masing fraksi. Benny berharap taget tersebut nantinya bukan isapan jempol semata. Makanya, dibutuhkan komitmen bersama seluruh anggota Panja.

Benny yang menjabat sebagai ketua Panja RKUHP mengatakan, metode pembahasan yang digunakan tak jauh berbeda dengan RUU biasanya. Hanya saja yang membedakan bobot materi muatan RKUHP. Kendati demikian, metode pembahasan akan menggunakan sesuai dengan prosedur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3).

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, terhadap substansi pasal yang sudah disepakati di tingkat komisi tak perlu lagi dibahas di tingkat Panja. Langkah tersebut dinilai agar mempercepat jalannya pembahasan. Begitu pula perdebatan di tingkat komisi tak diboyong dalam pembahasan di tingkat Panja.

Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan selain target Buku Ke-I RKUHP, komisi tempatnya bernaung menargetkan dapat merampungkan RKUHP pada anggota dewan periode 2014-2019. Bahkan Arsul yakin tak saja RKUHP, tetapi RKUHAP pun dapat dirampungkan.

“Sampai (selesai, red satu periode anggota dewan, red). Kalau itu saya yakin sampai RKUHP dan RKUHP,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan, segala harapan dan target dapat terwujud dengan catatan adanya komitmen bersama antara seluruh anggota Panja dan pemerintah dalam melakukan pembahasan secara intens. Selain itu, Komisi III mesti fokus pada RKUHP. Maklum, bobot materi muatan RKUHP berbeda dengan RUU lainnya. Apalagi, jumlah materi muatan sebanyak 786 pasal.

“Sebenarnya asal masih ada anggota Panja yang masih konsern melakukan pembahasan walaupun  cuma beberapa orang, maka jalan itu pembahasan. Yang penting kata kuncinya di Panja,” ujarnya anggota Panja RKUHP itu.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Miko Ginting Susanto, berpandangan tercapai tidaknya target Komisi III melalui Panja RKUHP acuannya adalah urgensi pencapaian terhadap terget tersebut. Menurutnya, materi Buku Ke-I KUHP yang berlaku saat ini tidak terlampau urgen untuk diubah secara total.

“Perubahan cukup dengan amandemen parsial di bagian-bagian tertentu saja,” ujarnya.

Miko berpendapat, dari faktor waktu, perubahan secara total dari sisi materi dinilai sulit untuk diselesaikan hingga akhir tahun 2015. Pasalnya, penyusunan DIM oleh masing-masing fraksi biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 5 bulan. Belum lagi, metode pembahasan yang digunakan masih terbilang konvensional. Sementara materi substansi RKUHP teramat kompleks dan terbilang banyak dari segi jumlah pasal.

“Metode pembahasan yang paling rasional tanpa mengurangi substansi adalah dengan metode clustering,” ujar peneliti PSHK itu.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Anggara Suwahju mengatakan, harapan Komisi III dapat diwujudkan sepanjang memenuhi syarat. Misalnya intensif, partisipatif, terbuka dan tercatat juga mesti terpenuhi. Tak kalah penting, pembahasan mesti dilakukan secara demokratis. “Takutnya malah ngebut dan tertutup biar tidak ada kontroversi,” katanya.

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP lainnya, Wahyudi Djafar  sependapat dengan Miko dan Anggara. Menurutnya dalam kurun waktu satu tahun dapat merampungkan RKUHP dengan syarat. Pertama, Komisi III fokus melakukan pembahasan RKUHP tanpa membahas RUU lain. Kemudian, mode pembahasan dibuat per cluster dengan melibatkan tim ahli secara intensif.

“Tapi melihat metode kerja serta banyaknya kerja-kerja komisi III di luar kerja legislasi, sepertinya berat bisa selesai setahun,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait