Komisi X DPR Beberkan 9 Substansi Baru RUU Kepariwisataan
Utama

Komisi X DPR Beberkan 9 Substansi Baru RUU Kepariwisataan

Komisi X DPR dan pemerintah sepakat RUU Kepariwisataan tetap dibahas pada pembicaraan tingkat I masa persidangan I periode 2024-2025. Bila tidak dapat diselesaikan, maka RUU ini akan di-carry over pada DPR periode 2024-2029.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Siafudian saat rapat kerja Komisi X dengan pemerintah membahas RUU Kepariwisataan, Selasa (17/9/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Siafudian saat rapat kerja Komisi X dengan pemerintah membahas RUU Kepariwisataan, Selasa (17/9/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom

Jelang berakhirnya masa jabatan DPR, Presiden dan Wakil Presiden serta kabinet periode 2019-2024 tak membuat surut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satunya RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Komisi X DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas dan membentuk panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Siafudian mengatakan proses penyusunan RUU Kepariwisitaan ini telah melalui proses panjang setidaknya 10 kali masa sidang. Politisi fraksi partai Golkar itu menjelaskan RUU inisiatif DPR ini arahnya mengatur susbtansi RUU dari mass tourism menjadi quality tourism.

Menguatkan identitas bangsa, perekonomian, dan pertahanan dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya dimana pengenalannya dimulai dari pendidikan. RUU ini juga mengatur kelembagaan pariwisata dengan mengacu kelembagaan di tingkat global, seperti UNWTO dan lainnya dengan semangat kolabirasi. Pariwisata menjadi sektor prioritas pembangunan.

Baca Juga:

Hetifah memaparkan sedikitnya ada 9 poin utama substansi baru RUU Kepariwisataan. Pertama, pengaturan pariwisata berkelanjutan dan mengintegrasikan budaya serta ekonomi kreatif dalam pengelolaan kepariwisataan. Kedua, pembangunan dan pengembangan kepariwisataan didasarkan pada ekosistem pariwisata, penetapan kebijakannya dilakukan secara objektif, dan didasarkan riset.

Ketiga, pengelolaan kepariwisataan dibentuk dan dikembangkan melalui ekosistem pariwisata dimana seluruh poin ekosistem ini didasarkan atas riset. “Poin-poin ekosostem kepariwisataan terdiri dari perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM pariwisata, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat lokal, penguatan kelembagaan, diplomasi budaya, dan kreasi kegiatan,” kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X dengan pemerintah membahas RUU Kepariwisataan, Selasa (17/9/2024).

Keempat, jenis-jenis pariwisata tidak disebutkan secara eksplisit, hanya dikemukakan jenisnya berdasarkan taksonomi ilmu pariwisata yaitu wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan. Kelima, definisi konsep-konsep kepariwisataan sebagai konsekuensi dari paradigma baru pariwisata, dan memunculkan pengunjung yang meliputi wisatawan dan pelancong. Keenam, mitigasi bencana dan pengelolaan pariwisata agar survive di tengah krisis dan ketidakpastian global (ambiguity, volatility, uncertainty, complexity).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info