Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2026 mencakup total proyeksi penerimaan Rp13,8 triliun dan pengeluaran Rp11,4 triliun. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membacakan hasil kesimpulan rapat kerja dengan OJK antara lain menyetujui penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp13,8 triliun.
“Komisi XI telah menerima penjelasan OJK untuk mendapatkan pendanaan rupiah murni sebesar Rp1,8 triliun untuk pengadaan aset yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” kata politisi partai Golkar itu dalam rapat kerja dengan OJK, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama ketua panitia kerja (Panja) Penerimaan RKA OJK 2026 Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Fredric Palit, menjelaskan ada 3 kesepakatan dengan OJK. Pertama, panja penerimaan RKA OJK tahun anggaran 2026 Komisi XI DPR telah memperoleh penjelasan dari anggota Dewan Komisioner OJK tentang proyeksi penerimaan OJK tahun 2026.
Kedua, panja penerimaan Komisi XI DPR menyetujui antara lain proyeksi penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp8,4 triliun. Proyeksi penerimaan saldo tahun 2026 sebesar Rp5,3 triliun.
“Dengan demikian berdasarkan total proyeksi akumulasi penerimaan OJK 2026 sebesar Rp13,8 triliun,” ujarnya.
Baca juga:
- OJK Beri Sanksi 8 Perusahaan Pembiayaan yang Langgar POJK, Ini Alasannya!
- Pengawasan OJK hingga Mitigasi Risiko Kontrak dalam Perdagangan Karbon
Dari jumlah proyeksi penerimaan tahun 2026 itu sebesar Rp6,4 triliun berasal dari pungutan bidang perbankan. Pengawasan pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp 991 miliar. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp578 miliar. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya Rp354 miliar. Inovasi teknologi sektor keuangan, aset, keuangan digital dan aset kripti Rp1,4 miliar.
















