Komisi Yudisial Prioritaskan Usut Dugaan Suap di Kasus Kasasi Ronald Tannur
Terbaru

Komisi Yudisial Prioritaskan Usut Dugaan Suap di Kasus Kasasi Ronald Tannur

KY secara intensif berkoordinasi dengan MA dan Kejagung dalam penanganan kasus ini.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Komisi Yudisial
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Komisi Yudisial
 

Komisi Yudisial (KY) telah melangsungkan rapat pleno pada Selasa, 12 November 2024, untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang kini menjadi tersangka. ZR diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan suap terkait putusan kasasi perkara Ronald Tannur. 

Menanggapi kasus ini, KY memutuskan untuk membentuk tim khusus yang beranggotakan beberapa komisioner KY. Tim tersebut ditugaskan untuk mendalami serta memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.

“KY memprioritaskan penanganan kasus ini dengan mendalam, terutama aspek etika hakim,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dilansir dari keterangan pers yang diterima Hukumonline, Kamis (14/11). 

Baca Juga:

Selain itu, KY juga secara intensif berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus ini. Mukti mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, pimpinan dan anggota KY mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta. Pertemuan ini diadakan sebagai bagian dari komitmen KY dalam menuntaskan kasus yang dianggap sebagai bentuk judicial corruption atau korupsi peradilan. 

Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung menyepakati sinergi dalam upaya pengusutan kasus sesuai dengan kewenangan masing-masing. “KY dan Kejaksaan sepakat untuk melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim kasasi, serta hakim lain yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya. 

Adapun pemeriksaan ini akan dilakukan sesuai dengan batas-batas kewenangan dari kedua lembaga, KY akan fokus pada aspek pelanggaran etik, sementara Kejagung menangani wilayah tindak pidana. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus berlangsung efektif dan transparan, sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan dalam menghadapi dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi di MA. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info