Komitmen KPK dalam Mengoptimalkan Asset Recovery Tipikor
Terbaru

Komitmen KPK dalam Mengoptimalkan Asset Recovery Tipikor

Adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya. Seperti tahun 2022, aset hasil tipikor yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar dibandingkan periode 2021.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya. Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur,” katanya.

Pria berlatarbelakang jaksa itu melanjutkan,  tidak hanya itu pada tahun 2023 KPK pun telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka. Pengenaan pasal dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi.

“Karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya,” ujarnya.

Sebelumnya,  mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai penggunaan mekanisme TPPU dalam pemberantasan korupsi oleh KPK masih belum berjalan maksimal. Setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki lembaga antirasuah itu dalam menyidik dan menuntut berkaitan kejahatan TPPU yang ditangani KPK.

Salah satu yang jadi sorotan, KPK belum pernah menggunakan kewenangan menunda transaksi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Padahal sesuai dengan Pasal 70 UU 8/2010, Yunus menjelaskan penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui dan diduga hasil kejahatan.

Pasal 70 ayat (1)  menyebutkan, “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja”.

Kemudian ayat (4) menyebutkan, “Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim”. Sedangkan ayat (5) menyebutkan, “Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi”.

“Pergunakanlah Pasal 70 UU TPPU untuk mencegah hilangnya harta kekayaan hasil korupsi,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info