Komitmen KY Terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan
Terbaru

Komitmen KY Terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan

Karena jaminan keamanan hakim dan persidangan bakal bermuara terhadap tegaknya independensi hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai saat memberikan sambutan dalam seminar internasional yang diselenggarakan KY bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: ADY
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai saat memberikan sambutan dalam seminar internasional yang diselenggarakan KY bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: ADY

Komisi Yudisial (KY) selama ini dikenal sebagai lembaga yang menyeleksi calon hakim agung dan melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tapi tugas KY tak hanya itu, lembaga yang dibentuk sejak 2004 itu dapat mengambil langkah hukum dan lainnya terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH). Hal itu diatur Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Ketua KY, Prof Amzulian Rifai menjelaskan Peraturan KY No.8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim mengatur 3 unsur PMKH. Pertama, perbuatan mengganggu hakim dalam persidangan. Kedua, perbuatan mengancam keamanan hakim di dalam dan luar persidangan. Ketiga, perbuatan menghina hakim dan peradilan.

“KY menjunjung tinggi kehormatan dan keluhuran martabat hakim untuk terwujudnya hakim yang bersih. Perlindungan terhadap hakim menjadi perhatian karena penting bukan saja secara individu tapi juga profesi hakim dan lembaga peradilan,” katanya dalam seminar internasional yang diselenggarakan KY bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, Selasa (12/9/2023) di Jakarta.

Selain itu protokol persidangan dan keamanan di pengadilan selama ini telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan. Intinya aturan itu untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan semua pihak, terutama di lingkungan pengadilan.

Baca juga:

Amzulian menyebut lembaga yang dipimpinnya itu pernah melakukan observasi penerapan kedua Perma tersebut. Temuan observasi antara lain 70 persen pengadilan sudah memenuhi standar protokol keamanan sesuai Perma. Namun, pada level implementasi, diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapannya, termasuk menuangkannya pada level Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan tingkat kerawanan yang ada. Masalah pokok lainnya adalah terkait sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

Secara khusus, Amzulian yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu menegaskan, KY memiliki perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan persidangan karena hal itu akan bermuara tegaknya independensi hakim. Salah satu bentuk komitmen KY dalam memastikan adanya jaminan keamanan hakim dan persidangan melalui penyelenggaraan seminar internasional bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan.

Tags:

Berita Terkait