Komitmen Pemerintah Mendorong Bakamla Sebagai Coast Guard
Terbaru

Komitmen Pemerintah Mendorong Bakamla Sebagai Coast Guard

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mewujudkan Bakamla sebagai Coast Guard antara lain merevisi UU Kelautan atau membentuk Omnibus Law Bidang Kelautan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. Foto: ADY
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia. Foto: ADY

Indonesia memiliki wilayah kedaulatan laut yang tergolong luas. Pemerintah terus berupaya menjaga wilayah laut dari berbagai potensi ancaman dari dalam atau luar. Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur sistem pertahanan laut dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan dan TNI.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi, khususnya patroli keamanan dan keselamatan, UU No.32 Tahun 2014 memandatkan untuk dibentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fungsi Bakamla antara lain menyusun kebijakan nasional bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia; melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksana UU No.32 Tahun 2014, seperti PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Materi Hukum pada Kemenkopolhukam, Fiqi Nana Kania, mengatakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat konsisten mendorong Bakamla sebagai Coast Guard.

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo itu antara lain dengan merevisi secara terbatas UU No.32 Tahun 2004 atau menerbitkan Omnibus Law bidang Kelautan. Untuk memberi kewenangan Bakamla sebagai Coast Guard dan sebagai penyidik (penegakan hukum di laut, red),” kata Mahfud dalam sambutannya yang dibacakan itu dalam acara diskusi bertema “Kebijakan Penegakan Hukum Keamanan Laut Pasca Penerbitan PP No.13 Tahun 2022”, Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, terbitnya PP No.13 Tahun 2022 ditujukan untuk membenahi tata kelola keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, seperti sinergisitas antar lembaga, efektivitas dan efisiensi patroli, anggaran, dan sumber daya. Intinya menjamin keamanan nasional di laut.

PP No.13 Tahun 2022 memandatkan sejumlah peraturan turunan yang dimandatkan paling lambat 6 bulan sejak PP diterbitkan 11 Maret 2022. Peraturan turunan itu antara lain mengatur pembentukan forum dalam rangka pemantauan dan evaluasi keamanan laut dan penegakan hukum di laut. Kebijakan nasional, dan rencana patroli nasional.

Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memperkuat peran dan fungsi Bakamla. Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan yang menekankan pentingnya lembaga yang menjaga kedaulatan Indonesia di laut.

“Presiden menekankan peran penting Coast Guard untuk penegakan hukum di laut,” ujarnya.

Aan mencatat PP No.13 Tahun 2022 memandatkan setidaknya 5 peraturan turunan. Pertama, Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut. Kedua, Kepmenkopolhukam tentang Rencana Patroli Nasional. Ketiga, Peraturan Bakamla tentang Penyelenggaraan Operasi Keamanan Laut dan Penegakan Hukum. Keempat, Keputusan Kepala Bakamla tentang Tim Kerja Pusat Informasi Keamanan Laut. Kelima, Keputusan Menkopolhukam tentang Forum Keamanan Laut dan Penegakan Hukum Laut.

Menurut Aan, PP No.13 Tahun 2022 utamanya mengatur 3 hal penting. Pertama, tidak mengambil alih kewenangan dan penindakan, tetapi mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektivitas dan efisiensi. Kedua, Bakamla RI hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan secara patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Ketiga, mengatur check and balances (pemantauan dan evaluasi) penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kemenkopolhukam.

Tags:

Berita Terkait