Komitmen Peradi-RBA Laksanakan Munas III Bersistem OMOV
Berita

Komitmen Peradi-RBA Laksanakan Munas III Bersistem OMOV

Sesuai rencana, Munas III Peradi-RBA akan tetap diselenggarakan dengan sistem OMOV.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Rapat Anggota Cabang DPC Peradi-RBA Tapanuli dan Deli Serdang dilakukan secara tatap muka pada 6 Maret 2020. Foto: istimewa.
Rapat Anggota Cabang DPC Peradi-RBA Tapanuli dan Deli Serdang dilakukan secara tatap muka pada 6 Maret 2020. Foto: istimewa.

Usai menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan sistem tatap muka dan jaringan komunikasi daring, panitia Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA) langsung menuangkan hasil RAC ke dalam Berita Acara Hasil RAC-DPC yang memuat beberapa lampiran. Hasil RAC Munas III Peradi ini selanjutnya akan dimasukkan dalam agenda Sidang Pleno yang rencananya akan diadakan setelah pandemi Covid-19 berakhir; atau bulan Agustus 2020 di Jakarta.

 

Kendati harus mundur dari tanggal awal penyelenggaraan, 19 Juni 2020, Munas III Peradi-RBA akan tetap dilaksanakan sesuai rencana menggunakan sistem one man one vote (OMOV). Sistem ini memiliki kelebihan, di antaranya memberikan hak kepada setiap anggota (tanpa perwakilan) untuk menilai LPJ DPN, mengusulkan Calon Ketua Umum Peradi periode 2020-2025, serta memberikan usulan perbaikan, penambahan, maupun pengurangan pasal-pasal dalam AD/ART agar periode berikutnya lebih baik dan berintegritas.

 

Proses pemilihan yang dilakukan oleh ribuan pemilih dari 34 DPC seluruh Indonesia ini kemudian akan difasilitasi oleh DPN Peradi-RBA. Karena dilaksanakan dengan sistem e-voting, peserta pun tidak harus berkumpul dalam satu tempat secara bersamaan, melainkan cukup mengakses tautan yang diberikan oleh Panitia Munas III. Adapun hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan daerah untuk social distancing dan work from home (bekerja dari rumah-WFH) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait