Komnas HAM Dorong Pembentukan Kota HAM
Berita

Komnas HAM Dorong Pembentukan Kota HAM

Pemerintah daerah dinilai sebagai garda depan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Dorong Pembentukan Kota HAM
Hukumonline
Upaya mengembangkan isu HAM di tingkat global saat ini antara lain menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) terutama tingkat kabupaten/kota dalam perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Peran pemerintah daerah perlu terus didorong, misalnya dengan mengkampanyekan dan deklarasi Kota HAM (human right city).

“Kecenderungan global saat ini melihat peran penting implementasi HAM bukan saja perlu didorong oleh pemerintah pusat tapi juga inisiatif lokal (pemerintah daerah) harus aktif menerapkan norma-norma HAM yang selama ini jadi prinsip internasional,” kata anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu (04/11).

Nurkhoiron yakin pemerintah daerah bisa melakukan itu karena punya wewenang cukup untuk mengelola daerahnya sesuai otonomi. Ia yakin penerapan HAM oleh pemerintahan daerah berdampak positif terhadap warga semisal dalam memenuhi hak pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik. Salah satu yang sudah dikembangkan selama ini adalah pemenuhan HAM anak melalui program Kota Layak Anak.

Guna mewujudkan keinginan itu, pemimpin daerah sangat penting untuk mewujudkan Kota HAM. Itu bisa dilakukan melalui penerbitan kebijakan-kebijakan berbasis HAM, termasuk pembuatan kebijakan dengan melibatkan masyarakat. Nurkhoiron mengatakan Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang HAM berkepentingan untuk mengkampanyekan Kota HAM. Kampanye dan deklarasi kota HAM itu akan dimulai dengan konferensi yang rencananya digelar pada 25-26 November 2015 di Jakarta.

Manager Advokasi INFID, Beka Ulung Hapsara, mengatakan selama ini masyarakat sering mendengar dampak negatif akibat otonomi daerah seperti korupsi dan konflik. Namun, dengan otonomi daerah, pemerintah daerah bisa menginisiasi penerapan HAM di daerahnya seperti memberi pelayanan yang baik terhadap warga dengan berbasiskan HAM.

Kota HAM, menurut Beka, selaras dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu terutama di daerah. “Pemerintah daerah penting melakukan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM. Maka itu sangat penting adanya kota/kabupaten peduli HAM,” ujarnya.

Tiga tahun terakhir INFID bekerjasama dengan Pemkab  Wonosobo dalam rangka mengimplementasikan HAM. Menurutnya inisiasi seperti itu perlu diperluas sehingga lebih banyak lagi kabupaten/kota yang berkomitmen menerapkan HAM.

Beka berharap agar para pimpinan daerah yang hadir dapat bertukar pengalaman bagaimana menerapkan HAM di wilayahnya. Misalnya, saat ini Pemkab Wonosobo sedang membahas peraturan daerah tentang Wonosobo Ramah HAM. Pengalaman itu bisa dipaparkan kepada daerah lain agar bisa jadi bahan kajian untuk membuat kebijakan di daerahnya masing-masing. Tinggal bagaimana membuat panduannya.

Deputi Direktur Elsam, Zaenal Abidin, mengatakan di era otonomi daerah Pemda berperan penting melakukan pemenuhan HAM seperti perumahan, pendidikan, kesehatan dan bantuan hukum kepada warganya. “Kabupaten/kota itu jadi garda depan pemenuhan HAM,” katanya.

Namun, Pemda saja tidak cukup. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat mengidentifikasi persoalan HAM yang terjadi di sekitarnya. Kalau sudah diidentifikasi, Pemda bisa membuat kebijakan yang tepat. Kuncinya, aparat Pemda harus punya pemahaman HAM yang benar. Pemda Palu sudah mempraktekkannya melalui pelatihan dan pendidikan HAM kepada aparat daerah seperti lurah dan camat.

Lewat kota HAM diharapkan seluruh wilayah pemerintah daerah Indonesia menjadi rumah untuk segala jenis kelompok masyarakat terutama minoritas. Segala persoalan yang muncul di daerah itu mampu diselesaikan dengan benar sesuai dengan koridor hukum yang ada. Jika itu bisa dilakukan maka setiap persoalan HAM penyelesaiannya tidak perlu sampai ke Jakarta tapi dapat diselesaikan di tingkat daerah. “Selama ini banyak masalah-masalah HAM yang tidak tuntas di daerah dan penyelesaiannya selalu dibawa ke Jakarta,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait