Apa yang dikemukan Dirjen HAM ternyata terlalu ideal, bertolakbelakang dengan kondisi empiris. Pada kenyataannya, Komnas HAM sebagai institusi nasional tidak bisa bergerak tanpa ‘campur-tangan' pihak-pihak lain. Padahal jika dilihat dari akar pembentukannya sudah jelas sekali bahwa Komnas HAM bukanlah bagian dari pemerintah maupun LSM, tetapi National Institution yang independen karena dibentuk langsung melalui UU No. 39 Tahun 1999 dan diberi mandat dalam UU No. 26 Tahun 2000, papar Hesti.
Posisi Komnas HAM yang tidak jelas ternyata sempat memancing pertanyaan dari beberapa negara yang turut berpartisipasi dalam Diskusi UPR. Turki dan Belgia, misalnya, mempertanyakan independensi Komnas HAM kepada pemerintah. Sayangnya, pertanyaan itu tidak dimasukkan dalam rekomendasi.
Hesti menceritakan Komnas HAM sempat mengeluhkan kondisi ini kepada delegasi pemerintah yang diketuai Direktorat Jenderal Hubungan Multilateral Departemen Luar Negeri Rezlan Ishar Jenie. Ketika itu, Rezlan menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan oleh negara-negara peserta akan cukup dijawab langsung oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dicantumkan lagi dalam rekomendasi.
Lain halnya, dengan rekomendasi-rekomendasi yang dikemukakan negara-negara peserta. Rekomendasi tersebut akan masuk dalam kompilasi rekomendasi UPR yang nantinya akan dijadikan bahan acuan untuk membuat kesimpulan sebagai rekomendasi akhir dari Diskusi UPR selama tiga hari, 9-11 April 2008 di Jenewa.
Komnas HAM merasa tidak puas dengan penjelasan pemerintah. Pintar sekali pemerintah memberikan jawaban. Cukup diplomatis memang, tapi kami tetap ingin substansi laporan kami, khususnya mengenai independensi Komnas HAM dimasukan dalam rekomedasi, ujar Hesti ngotot. Untuk itu, delegasi Komnas HAM ketika itu berupaya mencari celah melobi negara-negara troika (mediator) seperti Kanada, Jordan, dan Djibouti.
Namun, yang terjadi Komnas HAM malah 'diping-pong'. Respon negara-negara mediator sangat normatif. Komnas HAM disarankan berkoordinasi dengan delegasi pemerintah RI jika ingin substansinya dimasukkan ke dalam rekomendasi. Anehnya, ketika rekomendasi itu dijalankan, delegasi pemerintah menjawab, Katanya rekomendasi itu adalah kewenangan troika karena mereka yang mengkompilasikan keseluruhan hasil diskusi UPR, kata Hesti.
Untungnya, perjuangan Komnas HAM membuahkan hasil, walaupun hanya terselip dalam voluntary commitments of the state under review (komitmen sukarela pemerintah-red). Tidak maksimal memang, tetapi setidaknya Komnas HAM masih dianggap sebagai institusi nasional yang juga merupakan bagian dari negara.
Report of the Working Group on the Universal Periodic Review
Voluntary Commitments of the State Under Review 78. The state under review will involve civil society and the Indonesian National Commission on Human Right in consultation and socialization of the UPR procedure until its next UPR |
Sumber: Human Rights Council, UN
Bagi Komnas HAM, ini merupakan hasil yang cukup positif setidaknya dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Sebagai contoh, pada proses konsultasi antara pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat sipil untuk menentukan materi apa saja yang akan dibahas pada diskusi UPR, Komnas HAM sudah cukup dikecewakan karena tidak diturutsertakan di dalamnya.
Masa pemerintah menurutsertakan LSM, sedangkan kami tidak. Kemudian, ketika kami meminta penjelasan pemerintah mengenai hal ini, mereka mengatakan akan dijelaskan oleh Pak Rafendi (Koodinator HRWG-red), keluh Hesti. Komnas HAM tentunya sangat kecewa dengan pernyataan ini karena terkesan menyamakan kedudukan Komnas HAM dengan LSM.
Cerminan relasi buruk
Dihubungi terpisah, Rafendi Djamin yang juga ikut ke Jenewa membenarkan keluh-kesah Komnas HAM. Menurut pengamatannya, delegasi pemerintah memang terkesan mengabaikan keberadaan Komnas HAM di forum itu. Sebagai contoh, ketika ada pertanyaan dari negara peserta lain seputar Komnas HAM, pemerintah menjawabnya tanpa konsultasi dengan lembaga bersangkutan. Ini aneh, karena Komnas HAM pada dasarnya adalah bagian dari perwakilan negara, tukasnya.
Uniknya lagi, delegasi pemerintah dalam laporannya menyebut Komnas HAM sebagai bukti kemajuan penegakan HAM di Indonesia. Ibaratnya dibanggakan tetapi tidak ditampilkan, imbuhnya. Idealnya, menurut Rafendi, delegasi pemerintah memasukkan Komnas HAM dalam komposisi. Walaupun tidak diwajibkan oleh Dewan HAM, namun hal ini dipraktekan oleh sejumlah negara, salah satunya delegasi Filipina.
Sikap pengabaian yang ditunjukkan delegasi pemerintah bisa jadi merupakan cerminan relasi yang buruk antara Komnas HAM dengan pemerintah, seperti dalam kasus dengan Kejagung, katanya mencoba menganalisa.
Sepulangnya dari Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa beberapa hari lalu, pemerintah membawa oleh-oleh rekomendasi tentang sejumlah permasalahan HAM di Indonesia, khususnya mengenai impunitas, anak, perempuan, sipil, dan peningkatan kapasitas (capacity building) aparat penegak hukum dalam upaya penegakan HAM.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak menyentuh substansi laporan yang dikemukakan Komnas HAM kepada pemerintah, khususnya terkait posisi dan independensi Komnas HAM. Padahal, independensi Komnas HAM sangat penting untuk dibahas mengingat sampai sekarang penyelidikan Komnas HAM masih bergantung pada penyidik, penuntut, dan DPR, ujar Hesti Armiwulan, Juru Bicara Komnas HAM.
Sebagai contoh, Hesti menyebut polemik pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang sempat membuat relasi antara Komnas HAM dan Kejagung memanas. Polemik ini, menurut Hesti, merupakan salah satu cerminan posisi Komnas HAM yang tidak independen.
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Harkristuti Harkrisnowo yang juga turut serta dalam rombongan delegasi pemerintah mencoba mengklarifikasi masalah ini. Setahu saya, keputusan MK, baik Kejagung maupun Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dan kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang memutuskan. Nah, ini menurut saya agak berbeda dengan bunyi UU No. 26 Tahun 2000 kan? Di UU itu kan Komnas HAM dulu, baru ke kejaksaan, jelasnya.
Menurut Harkristuti, parameter terpenting untuk menegaskan independensi Komnas HAM sebenarnya terkait rujukan hukum yang digunakan. Dia mengatakan rujukan hukum Komnas HAM adalah norma hukum internasional mengenai penyelidikan pelanggaran HAM, berbeda Kejaksaan yang menggunakan hukum acara pidana.
















