Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel pada Hak Pekerja dan Masyarakat
Terbaru

Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel pada Hak Pekerja dan Masyarakat

Temuan Komnas HAM dalam industri nikel di Sulawesi Tengah antara lain terdapat pelanggaran lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan limbah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Komnas HAM menemukan dugaan ada perusahaan di sektor industri nikel tidak mengantongi izin lengkap dan Amdal tidak dijalankan secara optimal. Penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan asas ultimum remedium.

“Dari temuan itu hasil analisis Komnas HAM menunjukan belum optimal substansi tata kelola sosial dan lingkungan masih lemah sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya.

Dari kajian ini, Uli menemukan kesenjangan signifikan, terutama rendahnya komitmen perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Ia merekomendasikan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan harus dioptimalkan, karena sektor ini memiliki risiko tinggi. Penegakan hukum yang lemah dapat memicu masalah yang lebih serius.

“Pengawasan yang lemah dan celah administrasi yang lebar banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak berniat baik untuk melakukan aktivitas secara ilegal,” urai Uli.

Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menambahkan dalam menghadapi krisis iklim, masyarakat internasional bergerak menuju transisi energi bersih dan berkelanjutan. Posisi Indonesia strategis karena memiliki cadangan nikel terbesar. Namun, kajian Komnas HAM menunjukkan di sejumlah wilayah pertambangan nikel terjadi berbagai masalah.

Seperti sengketa agraria dan perburuhan, konflik lahan dengan masyarakat lokal dan hukum adat, degradasi lingkungan, pencemaran air dan udara, serta dampak kesehatan masyarakat. Masalah-masalah ini tercatat dalam pengaduan yang diterima Komnas HAM.

“Tanpa tata kelola yang baik transisi energi bersih berpotensi melahirkan ketidakadilan baru,” timpalnya.

Atnike mengingatkan pentingnya United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) alias panduan bisnis dan HAM yang diterbitkan PBB yang memuat tiga pilar. Yakni kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab korporasi menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. Selain itu, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi pedoman penting untuk memastikan setiap kegiatan industri nikel mendapat persetujuan sah dan partisipatif.

“Korporasi dituntut menerapkan uji tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence sebagaimana ditegaskan panduan PBB tentang bisnis dan ham untuk mengidentifikasi, mencegah dan menangani dampak negatif dari bisnis terhadap HAM,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info