Perburuan Aktivis Pasca Demo 2025: KontraS Sebut Terbesar Sejak 1998, Picu Alarm HAM
Terbaru

Perburuan Aktivis Pasca Demo 2025: KontraS Sebut Terbesar Sejak 1998, Picu Alarm HAM

Pasca demonstrasi Agustus 2025 lalu sebanyak 6.719 orang ditangkap. Selain aktivis, warga biasa juga ikut ditangkap. Tercatat per 14 Februari 2026 sebanyak 703 tahanan politik masih diproses hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam peluncuran Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) di kantor ICW di Jakarta, Rabu (18/02/2026) kemarin. Foto: ADY
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam peluncuran Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) di kantor ICW di Jakarta, Rabu (18/02/2026) kemarin. Foto: ADY

Reformasi tahun 1998 membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Namun jalan menuju reformasi tidak mulus, masyarakat sipil menghadapi jalan terjal untuk melengserkan rezim otoritarianisme di bawah kepemimpinan Soeharto. Mulai dari intimidasi, penangkapan, kekerasan, penghilangan secara paksa sampai pembunuhan harus dihadapi aktivis pro demokrasi.

Ironisnya, sejarah kelam itu berulang. Demonstrasi yang pecah di berbagai daerah pada Agustus 2025 silam berujung perburuan terhadap kalangan aktivis dan berbagai pihak yang dianggap terlibat dalam kerusuhan. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mencatat totalnya 6.719 ditangkap. Selain aktivis, warga biasa yang tidak memiliki rekam jejak terlibat dalam gerakan sosial juga ikut ditangkap dan diadili.

Penangkapan sebagian besar menyasar kalangan anak muda. Dimas menilai penangkapan ini sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas politik kaum muda. Pendisiplinan terstruktur agar anak muda tidak melakukan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan investasi.

“Ini perburuan aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Kami menyebut ini penangkapan kolosal, arahnya menyasar kelompok muda,” katanya dalam peluncuran Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) di kantor ICW di Jakarta, Rabu (18/02/2026) kemarin.

Baca juga:

Tercatat per Februari 2026 sebanyak 703 tahanan politik masih diproses secara hukum, 506 diputus bersalah, 348 dijerat pasal 170 KUHP (pengeroyokan di muka umum). Ditambah 13 aktivis dituduh sebagai provokator, salah satunya Reyhan Aryaputra yang ditangkap, diperban sekujur tubuhnya, ditodong pistol serta dipukuli untuk dipaksa mengaku telah melempar bom molotov.

Dimas mencatat keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi. Antara lain 29 Agustus 2025 tercatat aparat TNI di lokasi demonstrasi di beberapa tempat seperti Makassar, Jawa Tengah, Solo, Jakarta, Medan dan Bandung. Di Kwitang Jakarta, aparat TNI membagikan air minum dan uang pecahan Rp50 ribu kepada demonstran. Aparat kepolisian juga menangkap anggota BAIS di Pejompongan, personel kavaleri di Palembang, dan orang yang mengaku anggota Kodim 02/01.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info