Demonstrasi Dituding Makar dan Teroris, Bisa Jadi Legitimasi Kekerasan Aparat
Utama

Demonstrasi Dituding Makar dan Teroris, Bisa Jadi Legitimasi Kekerasan Aparat

Persoalan muncul akibat kebijakan yang dihasilkan jauh dari kepentingan publik. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah nyaris tak bermutu seperti MBG, melanjutkan pembangunan IKN, koperasi merah putih dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto: IG zainalarifinmochtar
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto: IG zainalarifinmochtar

Presiden Prabowo Subianto mengatakan menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam Pasal 19 ICCPR pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Jika dalam pelaksanaannya ada kegiatan bersifat anarkis destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah dan instansi publik dan rumah pribadi hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Prabowo menegaskan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas harus menegakan hukum bila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.

“Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi, namun kita tidak dapat dipungkiri kelihatan gejala tindakan di luar hukum dan melawan hukum dan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/09/2025) lalu.

Baca juga:

Dalam kesempatan itu Prabowo meminta kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu atau tempat umum dan sentra ekonomi. Tindakan tegas dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, melihat ada glorifikasi terhadap penonaktifan beberapa anggota DPR. Padahal dalam studi hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah non aktif, tapi pemberhentian anggota DPR secara recall.

“Bahasa non aktif ini jangan-jangan menipu, bahasa yang digunakan Prabowo itu tidak menunjukan keinginan menyelesaikan problem tapi menambah problem dengan menyebut ini adalah kerjaan ekstrimisme dan terorisme, saya tak paham di mana, termasuk menyebut ada pesanan orang lain,” katanya dikonfirmasi Selasa (02/09/2025).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info