Ucapan beberapa kader Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar menjadi salah satu pemicu terjadinya kegaduhan berujung kerusuhan di sejumlah wilayah. Sebagai langkah tegas, para pimpinan ketiga partai tersebut menonaktifkan sejumlah anggotanya di DPR.
Adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir -wakil ketua DPR- dari Partai Golkar. Keputusan ini dipicu oleh pernyataan yang memicu kontroversi dan dianggap mencederai perasaan masyarakat. Pengumuman tersebut dibuat serentak melalui siaran pers resmi dari ketiga partai pada Minggu, (31/8/2025) kemarin.
Berdasarkan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), menyebutkan, “Anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mekanismenya adalah, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan itu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam Pileg meraih suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.
Baca juga:
- Penonaktifan Tak Otomatis Gugurkan Status Anggota DPR
- 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
- Gelombang Demo Akhir Agustus: Suara Keprihatinan Kampus hingga Tuntutan Reformasi Aparat
Pihak yang menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu adalah KPU, yang kemudian menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPR. Pimpinan DPR kemudian bersurat ke Presiden dan Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antar waktu, dituangkan dalam keputusan Presiden.
Namun, apabila anggota DPR yang diberhentikan oleh partai politiknya mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya baru sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antar waktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.
















