Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian, penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.
Kemudian, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Partai politik memang memiliki kewenangan untuk mencopot kadernya dari keanggotaan DPR. Tetapi pelaksanaannya, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tetap memberikan hak bagi anggota yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme peradilan.
Dalam konteks penonaktifan kader-kader dari ketiga partai tersebut, secara hukum menurut UU MD3, merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajiban.
Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas tunjangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah, mengingat mereka sudah tidak lagi difasilitasi dengan rumah jabatan. Untuk memberikan kepastian hukum, penonaktifan para kader tersebut harus melalui mekanisme pergantian antar waktu atau para kader terkait mengundurkan diri.
















