Meski Dinonaktifkan, 5 Anggota DPR Ini Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
Utama

Meski Dinonaktifkan, 5 Anggota DPR Ini Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

Langkah tegas partai tidak otomatis mencabut keanggotaan DPR, sebab mekanisme hukum tetap harus ditempuh sesuai undang-undang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir.  Foto: Kolase
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir. Foto: Kolase

Ucapan beberapa kader Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar menjadi salah satu pemicu terjadinya kegaduhan berujung kerusuhan di sejumlah wilayah. Sebagai langkah tegas, para pimpinan ketiga partai tersebut menonaktifkan sejumlah anggotanya di DPR.

Adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir -wakil ketua DPR- dari Partai Golkar. Keputusan ini dipicu oleh pernyataan yang memicu kontroversi dan dianggap mencederai perasaan masyarakat. Pengumuman tersebut dibuat serentak melalui siaran pers resmi dari ketiga partai pada Minggu, (31/8/2025) kemarin.

Berdasarkan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), menyebutkan, “Anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Mekanismenya adalah, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan itu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam Pileg meraih suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.

Baca juga:

Pihak yang menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu adalah KPU, yang kemudian menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPR. Pimpinan DPR kemudian bersurat ke Presiden dan Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antar waktu, dituangkan dalam keputusan Presiden.

Namun, apabila anggota DPR yang diberhentikan oleh partai politiknya mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya baru sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antar waktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian, penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.

Kemudian, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Partai politik memang memiliki kewenangan untuk mencopot kadernya dari keanggotaan DPR. Tetapi pelaksanaannya, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tetap memberikan hak bagi anggota yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme peradilan.

Dalam konteks penonaktifan kader-kader dari ketiga partai tersebut, secara hukum menurut UU MD3, merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajiban.

Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas tunjangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. 

Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah, mengingat mereka sudah tidak lagi difasilitasi dengan rumah jabatan. Untuk memberikan kepastian hukum, penonaktifan para kader tersebut harus melalui mekanisme pergantian antar waktu atau para kader terkait mengundurkan diri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info