Pimpinan partai politik secara resmi telah menonaktifkan sebagian anggotanya di DPR. Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir. Pertanyaannya, apakah anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan?.
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan penonaktifan kelima anggota DPR oleh partai politik atau fraksi itu tujuannya untuk merespons cepat tuntutan publik. Sebagaimana diketahui sebelumnya kelima anggota DPR itu mengeluarkan pernyataan atau sikap yang dinilai tidak berempati terhadap publik.
Istilah nonaktif sebagai dasar melakukan Penggantian antarwaktu (PAW) tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Lucius berpendapat penonaktifan 5 anggota DPR itu artinya tidak perlu beraktivitas dalam setiap kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak keanggotaan. Pasal 80 UU MD3 mengatur hak anggota DPR salah satunya hak keuangan dan administratif.
“Anggota-anggota nonaktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja (termasuk gaji, tunjangan dan hak lainnya,-red). Nonaktif ini adalah istilah untuk meliburkan anggota dari kegiatan pokok mereka dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. ” katanya dikonfirmasi, Senin (01/09/2025).
Baca juga:
- 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
- Meski Dinonaktifkan, 5 Anggota DPR Ini Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
Pernyataan non aktif untuk 5 anggota DPR itu menurut Lucius tidak dibarengi dengan sanksi. Pimpinan partai politik tidak menjatuhkan sanksi kepada anggotanya sebagaimana keinginan publik. Padahal publik menuntut ada pertanggungjawaban atas pernyataan dan sikap yang telah ditunjukan kelima anggota DPR itu.
Lucius berpendapat partai politik dan fraksi tidak mau kehilangan anggotanya yang dihujat publik. Kelimanya itu hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Bisa jadi jika situasi beberapa waktu ke depan sudah tenang, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi. Jika ini terjadi, partai politik atau fraksi berarti tidak menjalankan tuntutan publik terhadap anggotanya yang dinilai sudah melakukan kesalahan.
















