“Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan partai politik atas kader mereka, dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja. Kalau partai atau fraksi mengakui dan menyadari kesalahan kader mereka yang membuat publik marah, seharusnya diksi pemberhentian saja yang dilakukan,” usulnya.
Lucius menyebut istilah ‘pemberhentian’ lebih tegas ketimbang ‘penonaktifan’. Pemberhentian berarti partai politik atau fraksi memaknai protes publik sebagai penarikan mandat atas kader-kadernya karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili kepentingan rakyat.
“Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggung jawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” imbuhnya.
Terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Selain PAW, Titi mengingatkan UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara anggota DPR. Pasal 244 menyebut pemberhentian sementara dilakukan apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus (seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lainnya).
Jika anggota DPR yang berhadapan dengan pidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan sebagai anggota DPR. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, kedudukannya sebagai anggota DPR dipulihkan.
“Selama dalam status pemberhentian sementara (nonaktif,-red), anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR,” bebernya.
Kesimpulannya, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR.
















