Dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik. Agar lebih jelas dan menjaga kepercayaan masyarakat, partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.
“Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” tutupnya.
Apa Kata AIlex:
Ketika ditanya soal “Apakah anggota DPR nonaktif masih mendapatkan hak keuangan dan administratif seperti gaji dan tunjangan?,” Allex menjawab anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap berhak atas hak keuangan dan administratif tertentu, tergantung pada dasar nonaktifnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Allex mengutip 4 poin ketentuan. Pertama, berdasarkan Pasal 226 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pimpinan dan anggota DPR memiliki hak keuangan dan administratif yang diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, hak keuangan dan administratif anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pimpinan dan anggota DPR diberikan gaji pokok setiap bulan, serta tunjangan-tunjangan lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ketiga, terkait status nonaktif, perlu merujuk pada ketentuan khusus mengenai pemberhentian sementara atau nonaktif. Untuk DPRD, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pimpinan atau anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun ketentuan ini secara eksplisit mengatur DPRD, secara prinsip dapat dianalogikan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara (nonaktif) juga tetap memperoleh hak-hak keuangan dan administratif tertentu, kecuali jika ada ketentuan khusus yang menyatakan sebaliknya. Keempat, untuk anggota DPR yang diberhentikan tetap atau berhenti dengan hormat, hak keuangan dan administratif seperti gaji dan tunjangan akan dihentikan, namun berhak atas uang pensiun sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Kesimpulannya, anggota DPR nonaktif (misalnya karena diberhentikan sementara) pada prinsipnya masih berhak atas hak keuangan dan administratif tertentu, kecuali jika status nonaktif tersebut adalah pemberhentian tetap atau terdapat ketentuan khusus yang membatasi hak tersebut. |
















