Terpisah, akademisi FH Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan tudingan makar dan terorisme terhadap protes publik menunjukan Prabowo tidak paham makna makar. Nah, makar mengarah pada upaya yang terencana untuk mengambil alih kekuasaan. Menggoyang pemerintahan yang sah dan mengambil alih kekuasaan itu.
“Pertanyaannya kuasa negara ada di Presiden, lokasi demonstrasi tidak pernah ke Istana (kepresidenan,-red) dalam aksi kemarin, tapi ke DPR,” ujarnya.
Tanpa memahami konteks makar dan membahasakannya dengan berlebihan bakal menimbulkan konsekuensi luas serta memunculkan bahaya. Pemilihan diksi ‘makar’ dan ‘terorisme’ seolah mau membenarkan upaya anarkis aparat terhadap massa demonstrasi seperti brutalisme, pemukulan, dan penembakan.
“Presiden harus ingat sasaran amarah massa itu DPR, bagaimana mungkin makar kepada representatif sendiri, wakilnya sendiri, tidak mungkin itu. Jadi sebaiknya presiden berhati-hati memilih diksi,” tutupnya.
Apa Kata AIlex:
Perbuatan makar diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Bagian Kedua mengenai Tindak Pidana Makar, yang meliputi Pasal 191 sampai dengan Pasal 196. - Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden/Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
- Pasal 192 mengatur makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu perbuatan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI, dengan ancaman pidana serupa.
- Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun untuk pelaku, dan 15 tahun untuk pemimpin atau pengatur makar.
- Pasal 194 mengatur pemberontakan sebagai bentuk makar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk pelaku, dan seumur hidup atau paling lama 20 tahun untuk pemimpin atau pengatur pemberontakan.
- Pasal 195 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan bantuan kepada pihak luar negeri untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 196 mengatur permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, yang juga dipidana, kecuali jika persiapan tersebut untuk perubahan ketatanegaraan secara konstitusional.
Seluruh ketentuan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan perbuatan makar di Indonesia. |