Presiden Prabowo Subianto mengatakan menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam Pasal 19 ICCPR pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Jika dalam pelaksanaannya ada kegiatan bersifat anarkis destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah dan instansi publik dan rumah pribadi hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Prabowo menegaskan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas harus menegakan hukum bila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.
“Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi, namun kita tidak dapat dipungkiri kelihatan gejala tindakan di luar hukum dan melawan hukum dan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (31/09/2025) lalu.
Baca juga:
- Penonaktifan Tanpa Sanksi, Parpol Dinilai Hanya 'Sembunyikan' Anggota DPR Bermasalah
- Meski Dinonaktifkan, 5 Anggota DPR Ini Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan
- 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
Dalam kesempatan itu Prabowo meminta kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu atau tempat umum dan sentra ekonomi. Tindakan tegas dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, melihat ada glorifikasi terhadap penonaktifan beberapa anggota DPR. Padahal dalam studi hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah non aktif, tapi pemberhentian anggota DPR secara recall.
“Bahasa non aktif ini jangan-jangan menipu, bahasa yang digunakan Prabowo itu tidak menunjukan keinginan menyelesaikan problem tapi menambah problem dengan menyebut ini adalah kerjaan ekstrimisme dan terorisme, saya tak paham di mana, termasuk menyebut ada pesanan orang lain,” katanya dikonfirmasi Selasa (02/09/2025).
Pria biasa disapa Uceng itu menyebut kewajiban pemerintah harusnya bukan omon-omon untuk membangun kecurigaan antar publik. Pernyataan Prabowo bisa membuat orang menduga-duga ini jangan-jangan geng solo, tentara, polisi dan intel ini bagian dari mengadu domba publik.
Uceng mengingatkan pemerintah untuk membedakan mana gejala dan penyebab. Penyebabnya adalah rendahnya legitimasi pemerintah karena lahir dari proses pemilu abal-abal dan mutu rendah. Pemerintah yang dihasilkan dari proses itu terkesan ala kadarnya, sehingga kebijakan yang dihasilkan jauh dari kepentingan publik. Begitu pula DPR dan kementerian yang gemuk. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah nyaris tak bermutu seperti MBG, melanjutkan pembangunan IKN, koperasi merah putih dan lainnya.
“Akar masalah di situ sepanjang tidak dirombak maka yang lain hanya gejala, kalau diobati gejala itu hilang sementara tapi akan balik dalam bentuk berbeda atau sama di kemudian hari. Misal ganti Kapolri penting, tapi pastikan pemerintahan punya legitimasi yang kuat sehingga Kapolri yang ditunjuk itu bukan Kapolri bermasalah, tidak menunjukan sikap perubahan,” ujarnya.
Gejala perlu ditangani, tapi jangan sampai melupakan akar masalah. Selain itu ada beberapa narasi yang menunjukan fantasi dan kapasitas pemerintahan secara tidak tepat. Seperti penonaktifan anggota DPR, yang terkesan menipu dan meredam kemarahan publik. Tapi suatu saat keanggotaan itu bisa diaktifkan lagi. Tindakan yang harus dilakukan bukan menonaktifkan tapi recall dan diberhentikan.
Jika pemerintah menuding ada ‘penumpang gelap’ yang harus dilakukan bukan sekedar mengumumkan kepada publik. Tapi sebut siapa orangnya dan tangkap pelakunya, kemudian umumkan secara jelas dan transparan. Tapi cara itu tidak dipilih pemerintah, yang dilakukan seolah menumpahkan kesalahan. Soal penjarahan dan pembakaran harus ditelusuri sumbernya, jangan malah berencana menerbitkan keadaan bahaya karena hal itu justru menuding publik sebagai pihak yang bersalah.
Tak kalah penting, Uceng menegaskan perlu langkah untuk menyediakan advokasi dan kebutuhan lainnya sebagai katup pengaman masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan pernyataan bagi aparat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Dikhawatirkan pernyataan itu ditafsirkan sepihak aparat pemerintahan sehingga menerbitkan apa pun dengan dalih legitimasi pemerintah menjalankan tindakan tegas dan terukur.
“Ketika ukuran tegas dan terukur itu dimonopoli negara ini akan bahaya sekali akan ada penangkapan masif, upaya membenarkan tindakan kekerasan di lapangan. Itu yang saya kira harus diciptakan katup pengaman, sudah banyak orang ditangkap tapi pembelaan belum jelas,” timpalnya.
Terpisah, akademisi FH Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan tudingan makar dan terorisme terhadap protes publik menunjukan Prabowo tidak paham makna makar. Nah, makar mengarah pada upaya yang terencana untuk mengambil alih kekuasaan. Menggoyang pemerintahan yang sah dan mengambil alih kekuasaan itu.
“Pertanyaannya kuasa negara ada di Presiden, lokasi demonstrasi tidak pernah ke Istana (kepresidenan,-red) dalam aksi kemarin, tapi ke DPR,” ujarnya.
Tanpa memahami konteks makar dan membahasakannya dengan berlebihan bakal menimbulkan konsekuensi luas serta memunculkan bahaya. Pemilihan diksi ‘makar’ dan ‘terorisme’ seolah mau membenarkan upaya anarkis aparat terhadap massa demonstrasi seperti brutalisme, pemukulan, dan penembakan.
“Presiden harus ingat sasaran amarah massa itu DPR, bagaimana mungkin makar kepada representatif sendiri, wakilnya sendiri, tidak mungkin itu. Jadi sebaiknya presiden berhati-hati memilih diksi,” tutupnya.
Apa Kata AIlex:
Perbuatan makar diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Bagian Kedua mengenai Tindak Pidana Makar, yang meliputi Pasal 191 sampai dengan Pasal 196.
Seluruh ketentuan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan perbuatan makar di Indonesia. |
















