Untuk pekerja prekariat, mantan Program Manager ASEAN-German Regional Forestry Programme ASEAN Secretariat itu melihat hak pekerja prekariat belum ada. Begitu pula perlindungan hukum termasuk definisinya. Hasil kajian Komnas HAM tahun 2020 menyimpulkan pemerintah lalai yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja prekariat.
Dari hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait kewajiban pemerintah melakukan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM menyimpulkan ada sejumlah masalah terkait pekerja rentan seperti pekerja migran Indonesia, PRT, dan pekerja prekariat. Misalnya, tidak terlindungi program jaminan sosial, masalah upah, kekerasan, dan data yang sulit diakses serta prosedur pengaduan yang tidak efektif.
“Semua masalah itu berpangkal dari adanya masalah struktual yakni minim atau bahkan tidak ada perlindungan hukum dan kelembagaan yang efektif,” imbuhnyya.
Rekomendasi untuk bidang hukum dan kebijakan antara lain pemerintah perlu mengintensifkan upaya untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi konvensi ILO No.189 untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak PRT. Pemerintah perlu memberikan prioritas terhadap pembentukan peraturan yang khusus mengatur hak-hak pekerja prekariat baik pengakuan dan perlindungan hukum.
Prabianto yang juga pernah menjabat Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan Kemenko Bidang Perekonomian itu mendorong perlindungan sosial seharusnya ada untuk semua pekerja, khususnya yang posisinya rentan seperti pekerja migran, PRT, dan pekerja prekariat. Perlindungan sosial yang dibutuhkan antara lain cuti berbayar, jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan dan pensiun. Pemerintah juga perlu berupaya melaksanakan rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB dalam forum universal periodic review (UPR) tahun lalu.
Masih menunggu DIM
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyorot soal RUU PPRT. Menurutnya, DPR bakal segera membahas RUU PPRT selepas pemerintah menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Baginya, RUU PPRT nantinya bakal menjadi payung hukum yang melindungi, PRT di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri sebagai PMI.
DPR saat ini sedang menunggu DIM pemerintah untuk nantinya dibahas bersama. Selain itu, DPR bakal mengharmonisasi dengan sejumlah peraturan perundang-ndangan. Antara lain terkait perizinan lembaga penyalur PRT, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, dan pemidanaan/sanksi.
















