Kompak Terima Suap, Ayah-Anak Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita

Kompak Terima Suap, Ayah-Anak Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Keduanya juga dicabut hak dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Sedangkan perantaranya Fatmawaty Faqih dituntut 7 tahun penjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun.

 

Kedua orang ini diketahui mempunyai hubungan keluarga yaitu Adriatma sebagai anak dan Asrun adalah ayahnya. Sebelum mencalonkan sebagai cagub Sultra, Asrun juga merupakan Walikota Kendari periode sebelumnya.

 

Adriatma dan Asrun dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menerima uang suap dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN), Hasmun Hamzah senilai Rp6,8 miliar.

 

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2018). Baca Juga: Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan. Selain itu keduanya dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

 

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Ali Fikri.

 

Perkara ini bermula ketika Adriatma yang baru menjabat Wali Kota Kendari sejak 2017 disebut menyetujui dan memenangkan PT SBN untuk melaksanakan proyek tahun jamak (multi years) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Tags:

Berita Terkait