Komponen Cadangan UU PSDN Berpotensi Munculkan Konflik Horizontal
Terbaru

Komponen Cadangan UU PSDN Berpotensi Munculkan Konflik Horizontal

Aturan sumber pendanaan pembentukan komponen cadangan (komcad) bisa berasal dari oligarki.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Hak atas property, hak atas tanah, hak agraria juga terancam oleh UU PSDN ini. Penetapan SDA sebagai komcad juga sangat berpotensi terjadinya penambangan yang merusak lingkungan,” ujar Eti.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyebut pembahasan UU PSDN sejak awal tidak transparan. Pembahasan dilakukan sangat singkat dan terbukti kemudian substansinya bermasalah. Dia mencatat Presiden Joko Widodo mengirimkan Surpres RUU PSDN ke DPR pada 17 Juli 2019 dan disahkan DPR pada 26 September 2019.

“Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah,” bebernya.

Ardi menyebut masalah substansi UU PSDN antara lain komcad berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan yang tidak melalui proses demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan. Padahal jelas hak atas properti telah dijamin konstitusi.

Sumber anggaran komcad dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini tentu merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan persoalan pembangunan di daerahnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini pengujian UU PSDN terhadap UUD NKRI Tahun 1945 masih berproses di MK. Perkara teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XIX/2021. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal untuk diuji meliputi Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Tags:

Berita Terkait