Komponen Cadangan UU PSDN Berpotensi Munculkan Konflik Horizontal
Terbaru

Komponen Cadangan UU PSDN Berpotensi Munculkan Konflik Horizontal

Aturan sumber pendanaan pembentukan komponen cadangan (komcad) bisa berasal dari oligarki.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
 Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani aksi teror ledakan bom di Jakarta. Foto: RES
Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani aksi teror ledakan bom di Jakarta. Foto: RES

Masyarakat sipil sejak awal mengkritik pengesahan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Setelah beleid itu diterbitkan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, dan PBHI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada banyak substansi yang disorot kalangan masyarakat sipil dalam UU PSDN, antara lain pembentukan komponen cadangan. Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, menilai UU PSDN mengerikan karena mengatur tentang komponen cadangan (komcad) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal seperti yang terjadi pada masa pemerintahan orde baru.

Bentuk ancaman yang diatur sangat luas dan tanpa batas, sehingga rawan untuk ditafsirkan sesuai kepentingan kelompok tertentu. Selain komcad, diatur juga tentang komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara.

“Luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh kelompok yang berkepentingan,” kata Eti dalam diskusi bertema “Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komcad Melalui UU PSDN”, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:

Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang karena yang diatur hanya soal penetapannya. Akibatnya kewenangan ini rawan disalahgunakan. Parahnya lagi, tidak ada batas dan indikator bagi presiden untuk dapat mengerahkan komcad.

Pendanaan komcad juga rawan disusupi kepentingan oligarki. Sumber pendanaan pembentukan komcad selain dari APBN dan APBD juga bisa dari sumber lain yang tidak mengikat. Semakin kuatnya kelompok oligarki membuat komcad dapat digunakan karena mereka bisa memberikan pembiayaan.

“Hak atas property, hak atas tanah, hak agraria juga terancam oleh UU PSDN ini. Penetapan SDA sebagai komcad juga sangat berpotensi terjadinya penambangan yang merusak lingkungan,” ujar Eti.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyebut pembahasan UU PSDN sejak awal tidak transparan. Pembahasan dilakukan sangat singkat dan terbukti kemudian substansinya bermasalah. Dia mencatat Presiden Joko Widodo mengirimkan Surpres RUU PSDN ke DPR pada 17 Juli 2019 dan disahkan DPR pada 26 September 2019.

“Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah,” bebernya.

Ardi menyebut masalah substansi UU PSDN antara lain komcad berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan yang tidak melalui proses demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan. Padahal jelas hak atas properti telah dijamin konstitusi.

Sumber anggaran komcad dari APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini tentu merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan persoalan pembangunan di daerahnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini pengujian UU PSDN terhadap UUD NKRI Tahun 1945 masih berproses di MK. Perkara teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XIX/2021. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal untuk diuji meliputi Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Tags:

Berita Terkait