Komponen Penerapan Sistem Manajemen Anti-Suap ISO:37001
Terbaru

Komponen Penerapan Sistem Manajemen Anti-Suap ISO:37001

Komponen SMAP ISO:37001 antara lain adanya kode etik dan kode perilaku, peraturan perusahaan yang jelas, pengendalian proses bisnis seperti pedoman, standar dan SOP, terutama terkait dengan keuangan atau aktivitas yang berujung dengan transaksi keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline dan ICICERT menyelenggarakan webinar series bertema Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan. Jakarta, Selasa (27/9). Foto: RES
Hukumonline dan ICICERT menyelenggarakan webinar series bertema Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan. Jakarta, Selasa (27/9). Foto: RES

Seri ketiga atau akhir webinar Hukumonline “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)-ISO:37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” telah digelar pada Selasa (27/9). Setelah sebelumnya, rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 13 dan 20 September 2022.

Pada seri terakhir mengangkat materi mengenai komponen-komponen yang diperlukan oleh perusahaan dalam menerapkan SMAP. Pada seri ketiga ini materi disampaikan oleh Co-Founder & Senior Advisor at PROXSIS, Roni Sulistyo Sutrisno dan Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Law Firm, Amien Sunaryadi.

Materi-materi yang disampaikan antara lain praktik dan teori pelaksanaan panduan manajemen anti-suap ISO:37001; pedoman sistem whistleblowing; tujuan dan manfaat SMAP ISO:37001; strategi implementasi SMAP ISO:37001; mitigasi risiko dan metode penyelenggaraan kebijakan SMAP ISO:37001; manajemen risiko sebagai mitigasi risiko bisnis (finansial, sumber daya manusia, dsb); legal due diligence sebagai instrumen memperbaiki ketidaksesuaian atas kepatuhan.

Baca Juga:

Dalam paparannya, Roni menjelaskan komponen SMAP ISO:37001 antara lain adanya kode etik dan kode perilaku, peraturan perusahaan yang jelas, pengendalian proses bisnis seperti pedoman, standar dan SOP, terutama terkait dengan keuangan atau aktivitas yang berujung dengan transaksi keuangan. Kemudian, “perlu adanya manajemen risiko, ketentuan mengenai gratifikasi, ketentuan mengenai pelaporan dugaan fraud (whistle blowing system), mekanisme audit internal, termasuk investigasi (audit investigatif),” jelas Roni.

Strategi penerapan SMAP dimulai dengan persiapan berupa perencanaan kegiatan, pembentukan tim imbangan serta rapat pembukaan. Tahap selanjutnya yaitu pelatihan kepedulian (awareness), analisis kesenjangan, pelatihan interpretasi, penyusunan dokumen SMAP, sosialisasi dokumentasi SMAP, pendampingan implementasi SMAP. Kemudian, terdapat evaluasi berupa pengukuran, pemantauan, analisis dan evaluasi, audit internal serta tinjauan manajemen. Terakhir, terdapat audit tahap 1 dan 2, tindakan perbaikan dan rapat penutup.

Sementara itu, Amien Sunaryadi menyampaikan materi mengenai penyimpangan-penyimpangan yang berhubungan dengan suap. Dia juga menjelaskan mengenai kepatuhan personil perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Amien juga memaparkan mengenai siklus hidup pencegahan anti-suap dalam perusahaan.

Tags:

Berita Terkait