Komunitas Advokat Ini Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diproses Secara Adil
Berita

Komunitas Advokat Ini Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Diproses Secara Adil

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga meminta penegak hukum agar mengedepankan prinsip due process of law demi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Kapolri membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam laskar FPI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

“Meminta penegak hukum memberikan keterangan pers secara berkala kepada publik tentang perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan demi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.”

Bentuk tim khusus

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam anggota laskar FPI. "Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021) seperti dikutip Antara.

Ahmad mengatakan pembentukan Timsus itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan komitmen Kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Tim khusus selanjutnya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan. Namun Ramadhan tidak menyebutkan kapan hasil kajian Timsus akan selesai.

Sejak awal Polri telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM guna menguak kebenaran kasus ini. Hal ini diperlihatkan dengan Polri yang memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM terkait kasus itu. "Sejak awal Polri sudah komitmen bekerja sama, dibuktikan dengan sikap kooperatif Polri membuka akses seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas-tugas Komnas HAM tersebut," papar Ramadhan.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam konferensi pers yang disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Tim Penyelidik Komnas HAM merumuskan terdapat enam subtansi fakta temuan diantaranya.  

Kronologis singkat peristiwa meninggalnya enam orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020 saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bermula dari dibuntutinya mobil rombongan MRS sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info