Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja

Namun, CALS memberi apresiasi kepada empat hakim konstitusi yang secara konsisten mempertahankan esensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui penyampaian dissenting opinion pada putusan ini yakni Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams, Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Suhartoyo.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Bagi CALS, pemikiran demikian juga berpotensi membuka ruang abuse of power dan dominasi kekuasaan eksekutif dengan menyerahkan kekuasaan legislasi secara sepihak kepada Presiden melalui pembentukan perppu tanpa melibatkan DPR atas dasar untuk mempercepat pembentukan atau revisi undang-undang.

Keempat, putusan MK disusun dengan memilah-milah informasi yang menguntungkan kepentingan MK dan elit politik semata (cherry picking) karena mengesampingkan fakta bahwa Perppu Cipta Kerja dibahas dan disetujui DPR melewati masa waktu “persidangan yang berikut”, sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

Hal ini erat dengan kebutuhan pembatasan waktu untuk merespon “kegentingan yang memaksa” dengan segera. Di sisi lain, pemerintah masih konsisten menggunakan jalan pintas, yang ditegur dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta belum tuntas menyelesaikan menjawab permasalahan materi muatan sebagaimana diperintahkan Putusan MK tersebut. Padahal itu adalah syarat mutlak berlakunya UU Cipta Kerja.

Pada kasus ini, Perppu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Masa sidang DPR selanjutnya adalah Masa Sidang III Tahun 2022-2023 tanggal 10 Januari 2023 - 16 Februari 2023. Namun, DPR memberikan persetujuan pada 21 Maret 2023, sehingga mengeliminasi unsur “kegentingan yang memaksa” dalam perppu berikut hak konstitusional DPR untuk memberikan persetujuan terhadap suatu perppu untuk menjadi undang-undang.

Menurut CALS, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur yang nyata, yang seyogyanya ditangkap dalam pertimbangan hukum MK dengan menginvalidasi proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kelima, memberi apresiasi kepada empat hakim konstitusi yang secara konsisten mempertahankan esensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui penyampaian dissenting opinion pada putusan ini yakni Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams, Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Suhartoyo.

Keempat hakim tersebut mengedepankan aspek evaluasi tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Selain itu, mereka berupaya menjaga integritas dan kenegarawanan di tengah hantaman serangan politik dan intervensi kekuasaan kehakiman merupakan jalan yang terjal dan berkerikil.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keteguhan sikap dan akal budi yang dipertahankan. Putusan MK dan cara-cara hakim konstitusi mempertimbangkan legal reasoning pada perkara ini memperlihatkan bahwa sejatinya, MK telah kehilangan ruh dan muruahnya sebagai the guardian of the constitution (pelindung konstitusi),” ungkap Feri.  

“MK menjadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas kemunduran berkonstitusi (constitutional backsliding) karena tidak menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk membendung hantaman gerakan otoritarianisme dan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusi dan demokrasi. Sekali lagi, institusi demokrasi yang lahir dari rahim reformasi telah dimatikan, oleh kenihilan nurani, kedangkalan pikir, dan kebutaan kuasa.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info